Kapolri Diminta Tegur Kapolda Sulsel terkait Dugaan Intimidasi Wartawan Buntut Pemberitaan Pungli
Kapolri diminta menegur Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi soal dugaan intimidasi ke wartawan buntut pemberitaan pungli SIM.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Andi Rian Djajadi soal dugaan intimidasi ke wartawan buntut pemberitaan pungutan liar (pungli) surat izin mengemudi (SIM).
Hal ini setelah Irjen Andi Rian tak mengindahkan agenda klarifikasi dari Kompolnas soal hal tersebut.
Baca juga: Kompolnas Bakal Datangi Kapolda Sulsel terkait Dugaan Intimidasi Wartawan Buntut Berita Pungli SIM
"Kalau Kompolnas tidak diindahkan itu wajar. Jadi, Kapolri lah yang harus melakukan teguran secara langsung setelah mendapat masukan dari Kompolnas," kata Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto saat dihubungi, Senin (16/9/2024).
Divisi Propam Polri sebagai struktur pengawas sejatinya melakukan investigasi terkait kasus ini.
Namun kata Bambang pemanggilan Irjen Andi Rian oleh Divisi Propam Polri akan efektif mengingat kepangkatan antara pimpinan tersebut.
"Pertanyaannya, apakah pemanggilan Divisi Propam akan efektif? Mengingat Kadiv Propam dan Kapolda sama-sama bintang 2. Yang bisa dilakukan hanyalah mendorong Kapolri untuk melakukan teguran pada oknum Kapolda yang melakukan intimidasi, dan tidak mengindahkan UU Pers," ungkapnya.
Lebih lanjut, Bambang menilai jika tak ada tindak lanjut dari masalah ini, maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara akan menurun.
Apalagi, kata Bambang, Kapolri dianggap melindungi rekan satu angkatannya yakni Irjen Andi Rian Djajadi.
Baca juga: Tak Bayar Pungli Rp 20 Juta, Eks Napi Korupsi e-KTP Mengaku Jadi Tukang Bersih-bersih di Rutan KPK
"Kalau penegak hukum sudah mengabaikan etik dan disiplin, ya tinggal menunggu waktu saja bagi publik untuk mengabaikan peraturan. Diawali dari semakin menurunnya kepercayaan kepada institusi, berlanjut ketidakpercayaan pada penegakan hukum. Organisasi yang profesional tentunya tidak didasarkan ‘perkoncoan’, tetapi dibangun melalui penegakan peraturan secara konsisten," jelasnya.
Menurut dia, apabila publik sudah tidak percaya pada penegakan hukum, artinya sudah mengarah pada negara gagal.
Jika negara gagal secara sederhana dipahami sudah tidak adanya kemampuan negara untuk mengikat unsur-unsur negara dengan hukum.
"Bila diteruskan bisa mengarah pada negara bubar, disintegrasi, lemah, dan lain-lain," pungkasnya.
Dugaan Intimidasi Akibat Berita Pungli
Sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Polres Bone menjadi sorotan usai diberitakan oleh seorang wartawan bernama Heri Siswanto.
Heri melaporkan adanya dugaan pungli pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menimpa seseorang di sana.
Saat itu, korban diminta uang Rp 500 ribu untuk pembuatan SIM A.
Ketika berita yang ia buat viral, Heri mengaku dihubungi via telepon oleh Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi dan mengaku dimarahi atas berita itu.
Singkat cerita, diduga dampak pemberitaan itu, istri Heri yang merupakan ASN Polri bernama Gustina Bahri yang bekerja di Polres Sidrap harus dimutasi ke Polres Selayar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.