Agus Subiyanto Diminta Segera Tarik Prajurit yang Berada di Luar 14 Kementerian Sesuai UU Baru
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto diminta menarik mundur semua prajurit dari instansi di luar ketentuan UU TNI yang baru tersebut.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan bahwa seluruh pihak harus patuh terhadap Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025).
Untuk itu, ia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik mundur semua prajurit dari instansi di luar ketentuan UU TNI yang baru tersebut.
Baca juga: Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Ormas Lakukan Pungli, DPR: Sikat Habis dan Bubarkan
Sebagaimana diketahui salah satu ketentuan yang menjadi sorotan dalam UU TNI tersebut adalah diperbolehkannya prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga (K/L).
"Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," kata TB Hasanuddin saat dikonfirmasi pada Jumat (21/3/2025).
Baca juga: Amnesty International Peringatkan Dampak Negatif Masuknya TNI ke Ranah Sipil
Ia memperkirakan jumlah prajurit yang terdampak perubahan tersebut bisa mencapai ribuan.
Mereka, kata TB Hasanuddin, termasuk yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelengara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementrian/lembaga dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, menurut dia, kebijakan transisi tersebut perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.
Dia juga menekankan aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.
Dengan diberlakukannya UU TNI yang baru, ia berharap seluruh prajurit aktif di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI.
"Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata TB.
Jumlah Prajurit TNI di Kementerian dan Lembaga Ditaksir Ribuan
Pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, mengungkapkan berdasarkan data tahun 2024 yang diperolehnya terdapat 4.473 prajurit TNI aktif yang bertugas di kementerian atau lembaga.
Sedangkan prajurit TNI aktif di BUMN, ungkap dia, terdapat 101 orang.
Selamat mengatakan data tersebut merupakan bagian dari hasil peneliatannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.