Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Agus Subiyanto Diminta Segera Tarik Prajurit yang Berada di Luar 14 Kementerian Sesuai UU Baru

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto diminta menarik mundur semua prajurit dari instansi di luar ketentuan UU TNI yang baru tersebut.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Gita Irawan
zoom-in Agus Subiyanto Diminta Segera Tarik Prajurit yang Berada di Luar 14 Kementerian Sesuai UU Baru
Grace Sanny Vania
RAPAT DI DPR - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ditemui wartawan usai Rapat Kerja terkait Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 bersama Komisi I di DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/3/2025). Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan bahwa seluruh pihak harus patuh terhadap Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025). 

"Hasil penelitian saya. Bisa dipertanggungjawabkan," kata Selamat Ginting saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (18/3/2025).

Data lain mengungkapkan sedikitnya 2.500 prajurit TNI aktif menduduki sejumlah jabatan sipil pada tahun 2023.

Dilansir dari Kompas.id, data jumlah prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil itu diungkap peneliti senior Imparsial sekaligus Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf.

Data tersebut diungkapnya saat menghadiri rapat dengar pendapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung Nusantara II, Jakarta pada Selasa (4/3/2025).

”Data dari Babinkum TNI dalam sebuah diskusi di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada 2023 lalu terungkap, ada 2.500 prajurit duduk di jabatan sipil. Jika data tersebut benar, hal ini sudah melampaui apa yang diatur di UU TNI,” kata Al Araf.

Baca juga: PARA Syndicate Nilai Pengesahan Revisi UU TNI Jadi Langkah Mundur Bagi Demokrasi

UU TNI Baru Disahkan

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Rekomendasi Untuk Anda

Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/3/2025).

Adapun sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir. 

Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI. 


 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas