Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Secara Resmi, Nasib Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin di Tangan Presiden Jokowi atau Prabowo

Sebelum Keppres soal ketum Kadin dikeluarkan presiden maka terlebih dahulu prosesnya ada di Kementerian Hukum dan HAM.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Secara Resmi, Nasib Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin di Tangan Presiden Jokowi atau Prabowo
Dokumentasi
Presiden terpilih Prabowo Subianto bersama Presiden RI Jokowi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat (21/6) sore. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Secara resmi nasib Anindya Bakrie diakui menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia berada di tangan presiden dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Lalu apakah Keppres akan dikeluarkan Presiden Jokowi?

Atau Keppres akan dikeluarkan oleh Prabowo Subianto yang dalam waktu sebulan ke depan akan dilantik sebagai presiden RI menggantikan Jokowi?

Penjelasan Menkumham

Sebelum Keppres dikeluarkan presiden maka terlebih dahulu prosesnya ada di Kementerian Hukum dan HAM.

Seperti diketahui dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang digelar di Jakarta, Sabtu (14/9/2024), memutuskan Anindya Bakrie ketum Kadin menggantikan Arsjad Rasyid.

Nah, Minggu (15/9/2024) kemarin,  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas melakukan  Sarahsehan Munaslub Kadin 2024 di Menara Kadin, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan itu, Menkumham mengungkapkan bahwa Keppres akan diterbitkan untuk memperkuat jabatan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

"Pasti (ada Keppres). Aturannya seperti itu, namun semua kan keputusan presiden, semua harus melalui proses harmonisasi di Kemenkumhan," ungkap Supratman.

Ketika ditanya mengenai durasi waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan Keppres baru ini, Supratman menyatakan bahwa proses tersebut akan dilakukan secepat mungkin.

“Jika bisa secepatnya, mengapa tidak?” tambahnya.

Menkumham menyatakan pemerintah akan menghormati keputusan yang dibuat organisasi Kadin melalui Munaslub.

"Kami di pemerintah melihat ini urusan internal Kadin dan sudah diselesaikan lewat keputusan Munaslub," kata Supratman.

Kata Anindya Bakrie

Di sisi lain, Anindya Bakrie menjelaskan bahwa Munaslub yang dilaksanakan adalah inisiatif dari Kadin Daerah serta asosiasi atau Anggota Luar Biasa.

"Jadi merekalah yang membuat panitia, jalannya persidangan dan hasilnya sesuai dengan AD/ART. Tentu kami sampaikan bahwa yang dilakukan sesuai AD/ART. Walaupun seperti itu, kami mengerti bahwa saya mendapat amanah sebagai Ketum 2024/2029 tapi selalu terbuka," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa hanya ada satu Kadin resmi di Indonesia yang sesuai dengan Undang-Undang.

“Tidak ada dua Kadin, baik dari dulu maupun sekarang, dan ke depannya. Kadin adalah satu-satunya wadah dunia usaha yang diakui oleh UUD,” tegasnya.

Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022, Ketua Umum Kadin Indonesia masa jabatan 2021-2026 adalah Arsjad Rasjid.

Arsjad Rasjid diangkat sebagai Ketua Umum melalui proses dan tata cara yang sah.

Yaitu melalui pemilihan aklamasi pada Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kadin Indonesia, yang diselenggarakan pada 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara. Proses tersebut mengikuti ketentuan UU dan aturan organisasi yang berlaku.

Kubu Arsjad Rasjid Sebut Munaslub Ilegal

Di sisi lain, Arsjad Rasjid, menyebut gelaran Munaslub yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, adalah ilegal. 

Ia mengaku menyayangkan gelaran Munaslub tersebut. 

Menurutnya, Munaslub kemarin dilakukan melanggar sejumlah ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Salah satu ketentuan yang dianggap dilanggar ialah terkait ketentuan kuorum Munaslub.

Arsjad mengatakan pihaknya menerima dukungan dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi untuk menolak pelaksanaan Munaslub.

Jumlah tersebut lebih dari 50 persen jumlah Ketua Umum Kadin Provinsi yang ada, yakni 35 Kadin Provinsi.

"Kami semua ini sangat menyayangkan, sangat menyayangkan kegiatan Munaslub ilegal," ujar Arsjad dalam konferensi pers, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Menurut Arsjad, Munaslub yang dihelat kemarin merupakan upaya individu dan kelompok untuk mengambil alih kepengurusan Kadin. 

"Kadin Indonesia adalah lembaga independen, rumah bersama pelaku usaha, dan organisasi dunia usaha. Hanya ada satu, satu Kadin Indonesia," ucap Arsjad.

Ia pun dengan tegas mengaku menolak hasil Munaslub itu. 

"Sesuai dengan dasar hukum yang ada, kami menegaskan, bahwa kami tidak mengakui terjadinya Munaslub di hari Sabtu lalu," katanya. 

Arsjad bersama pendukungnya mengaku akan mengambil langkah hukum. 

Dia menyebut Kadin akan memberi sanksi bagi anggota yang terlibat dalam Munaslub ini. 

"Kami yakin akan terungkap, bukti sah dan meyakinkan dalam bentuk surat dan dokumen terkait persiapan Munaslub yang menunjukkan individu atau kelompok di dalam Kadin Indonesia," kata Arsjad. 

Sumber: Tribunnews.com/Kontan

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas