Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacakan Pembelaan, Gazalba Saleh Ngotot Temukan Batu Permata Merah Muda di Kebun Australia

Gazalba Saleh bersikeras menemukan batu permata berwarna merah muda di sebuah perkebunan di Australia dan dirinya jual di Singapura.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bacakan Pembelaan, Gazalba Saleh Ngotot Temukan Batu Permata Merah Muda di Kebun Australia
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/9/2024). 

Pada saat itu Gazalba pun mengaku dibayar dengan menggunakan uang tunai 50 dollar Singapura dan 18.300 USD.

Adapun saat itu Gazalba juga mengecek jumlah tersebut dengan nominal yang berlaku jika dikonversi ke rupiah.

Setelah mengecek, Gazalba pun menyebut bahwa ia mendapatkan uang kurang lebih Rp 400 juta dari hasil penjualan batu permata tersebut.

Tak berhenti di situ, Gazalba kemudian bercerita bahwa selang beberapa bulan atau tepatnya Oktober 2010, dirinya bertemu temannya bernama Irfan.

Kala itu Gazalba sebut bertemu dengan Irfan di sebuah musala Pusat perbelanjaan dan membicarakan soal bisnis tambang dengan keuntungan cukup banyak.

Di situ Irfan pun kata dia meminjam sejumlah uang terkait kepentingan bisnis tersebut.

Gazalba pun akhirnya meminjamkan uangnya kepada Irfan sebesar 37 ribu dollar yang di mana uang tersebut merupakan hasil penjualan batu permata.

Berita Rekomendasi

"Pada bulan Maret 2011, bulan 6 bulan Maret 2011, teman tersebut mengembalikan sebesar 48.200 dolar Singapura. Lalu di bulan November 2011  teman meminjam lagi sebesar 56.200 dolar
Singapura. Begitu seterusnya sampai tahun 2020 Di tahun 2020," pungkasnya.

Diketahui Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara  ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada KPK.

Jaksa KPK menilai Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penuntut umum juga menuntut Gazalba Saleh dihukum pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp 1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah.

Apabila dalam jangka waktu tersebut Gazalba Saleh tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Gazalba tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.

Diketahui pada tahun 2020, Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas