Cara Ajukan Sanggah CPNS 2024, Simak Contoh Kalimat Sanggahan bagi Peserta yang TMS
Cara ajukan sanggah pada hasil seleksi administrasi CPNS 2024, lengkap dengan contoh kalimat sanggahan untuk peserta yang dinyatakan TMS.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
1. Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah.
2. Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.
3. Pada bagian bawah halaman form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.
4. Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer kemudian memilih tombol Akhiri Proses Sanggah.
5. Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih Akhiri Proses Sanggah, maka akan tampil peringatan "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah".
6. Jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.
Hal tersebut karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah.
Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.
7. Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?".
Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol "Iya". Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih "Tidak".
8. Setelah memilih tombol "Iya", kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.
Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.
Baca juga: Jumlah Akhir Pelamar CPNS 2024 per Instansi Pusat, Kemenkumham Capai 567 Ribu Pendaftar