Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Laporan Kaesang ke KPK, Disebutkan 1 Tiket Jet Pribadi ke AS Seharga Rp90 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap harga satu tiket jet pribadi yang ditumpangi Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat (AS) senilai Rp90 juta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dalam Laporan Kaesang ke KPK, Disebutkan 1 Tiket Jet Pribadi ke AS Seharga Rp90 Juta
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mendatangi Gedung lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap harga satu tiket jet pribadi yang ditumpangi Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat (AS) senilai Rp90 juta.

Hal itu disampaikan Kaesang dalam laporannya ke KPK hari ini. 

Diketahui, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu melaporkan adanya dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi olehnya saat pelesiran ke AS pada pertengahan Agustus lalu.

"Diestimasi Rp90 juta satu orang. Ya kalau dia terbang komersil gitu ya kelas bisnis gitu ke tujuannya di mana? Philadelphia apa di mana gitu. Itu sekitar Rp90 juta satu orang," kata Pahala di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

"Jadi ngomongnya udah sampai situ. Kalau-kalau ditetapkan karena ini fasilitas, maka dikonversi kira-kira gitu. Beliau sendiri yang menyampaikan Rp90 juta," imbuhnya.

Kaesang liburan ke AS bersama istrinya Erina Gudono, kakak Erina, serta seorang staf. 

Berita Rekomendasi

Apabila ditotal maka biaya perjalanan empat tiket yakni Rp360 juta.

"Jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan stafnya. Jadi berempat. Jadi kira-kira Rp 90 juta, kalau berempat, kira-kira 360," ujar Pahala.

Pahala mengatakan, saat ini KPK tengah mendalami laporan Kaesang. Penelaahan membutuhkan waktu sekiranya dalam seminggu ke depan.

Jika berdasarkan laporan ada singgungannya dengan penyelenggara negara, maka Kaesang harus membayar sejumlah Rp90 juta kepada negara.

"Kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ini ditetapkan sebagai milik negara, yang bersangkutan juga disampaikan ya, kalau ditetapkan milik negara ini kan fasilitas ya, jadi harus dikonversi jadi uang, nanti disetor uangnya," sebut Pahala.

Sebagai informasi, Kaesang terseret kasus dugaan gratifikasi lewat fasilitas jet pribadi

Dugaan gratifikasi itu mulanya terungkap dari unggahan Erina di akun Instagram @erinagudono.

Baca juga: KPK Ungkap Jet Pribadi yang Ditumpangi Kaesang Milik Seseorang Berinisial Y

Erina membagikan foto perjalanannya ke AS dan gaya hidup mewahnya saat tiba di sana. 

Pesawat yang digunakan Erina dan Kaesang diduga merupakan jet pribadi karena memiliki bentuk jendela pesawat yang berbeda dari biasanya.

Sejumlah pihak menduga Kaesang menggunakan jet pribadi Gulfstream G650E milik Garena, perusahaan asal Singapura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas