Kemen PPPA Minta Perusahaan Bentuk Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan
Kemen PPPA sangat prihatin dengan maraknya kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) Ratna Susianawati berharap polisi bisa bergerak cepat menangkap bos perusahaan animasi yang diduga melakukan kekerasan ke mantan karyawannya.
Baca juga: Kasus Dugaan Penyiksaan Karyawan oleh Bos Animasi di Menteng Viral, Polisi Turun Tangan
Diketahui bos perusahaan game art dan animasi Brando Ville Studios game Cherry Lai (CL) diduga melakukan kekerasan dan eksploitasi terhadap salah satu mantan karyawan Christa Sydney saat masih bekerja sebagai karyawan.
"Pihak kepolisian harus segera menindaklanjuti laporan korban," ujar dia, Selasa (17/9/2024).
Pihaknya mengungkap selain kekerasan fisik, ternyata korban juga mengalami pengancaman dari terlapor. Adapun korban melaporkan pelaku (CL) ke Polda Metro Jaya pada Kamis (5/9/2024) lalu .
Bos animasi itu dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Pengancaman sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami mengawal proses hukum dan juga memastikan korban akan mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis," jelasnya.
Baca juga: Komnas Perempuan Minta Polisi Selidiki Aduan Karyawan Korban Kekerasan dan Eksploitasi Bos Animasi
Melalui tim layanan SAPA 129 telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan kasus tersebut.
"Ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan dan korban mendapatkan keadilan," ujar dia.
Pihaknya sangat prihatin dengan maraknya kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan.
Dikatakan Ratna, pelaku telah melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 351 ayat 1, yang berbunyi:
”Barang siapa dengan sengaja melukai atau menganiaya orang lain, dihukum karena penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan dapat juga dikenakan pasal 353 KUHP apabila penganiayaan yang dilakukan telah direncanakan terlebih dahulu, dan Pasal 354 KUHP untuk penganiayaan Berat".
Baca juga: Komnas Perempuan Minta Polisi Selidiki Aduan Karyawan Korban Kekerasan dan Eksploitasi Bos Animasi
Selain dikenakan pasal mengenai penganiayaan, pelaku juga dapat dikenakan pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023, Pasal 86 ayat 1, yang berbunyi: “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas a. keselamatan dan kesehatan kerja, b. moral dan kesusilaan, c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Korban berhak mengajukan pemutusan hubungan kerja sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 154 A ayat 1 huruf g, yang mengatur bahwa pemutusan hubungan kerja dapat terjadi jika pekerja/buruh mengajukan permohonan karena pengusaha melakukan penganiayaan, penghinaan secara kasar, atau ancaman.
Jika pemutusan hubungan kerja diterima, korban berhak atas kompensasi seperti cuti tahunan yang belum diambil dan ongkos pulang pisah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 40 dan Pasal 45.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.