Kemen PPPA Minta Perusahaan Bentuk Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan
Kemen PPPA sangat prihatin dengan maraknya kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: willy Widianto
Ratna menambahkan Kemen PPPA juga aktif mendorong perusahaan untuk membentuk Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di lingkungan kerja mereka melalui Permen PPPA nomor 1 Tahun 2023 tentang penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di tempat kerja, RP3 adalah tempat, ruang, sarana dan fasilitas yang disediakan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap pekerja perempuan di tempat kerja untuk dapat mewujudkan upaya-upaya perlindungan pekerja perempuan di tempat bekerja.
Baca juga: Kasus Eksploitasi Karyawan Perempuan Perusahaan Animasi, KemenPPPA : Pelaku Harus Dihukum Setimpal
Dalam pelaksanaannya, RP3 menyediakan tiga jenis pelayanan terhadap perempuan yaitu pencegahan kekerasan terhadap pekerja perempuan, penerimaan pengaduan dan tindak lanjut, serta pendampingan.
Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mendukung bagi semua karyawan, serta memastikan bahwa hak dan kesejahteraan pekerja perempuan terlindungi secara optimal.
Diketahui Christa Sydney telah mengalami kekerasan tersebut dalam 2 tahun terakhir atau sejak 2022. Bos Christa tidak segan-segan menyuruh karyawannya membenturkan kepala ke tembok sampai dua kali.
Baca juga: Kisah Warga Soal Perusahaan Animasi di Menteng Diduga Siksa Karyawan: Banyak Karyawan Kena Pecat!
Menurut Christa, Cherry Lai memang menyukai atau senang melihat orang lain menyakiti diri sendiri. Selain itu, Cherry Lai juga meminta Christa menampar diri sendiri nyaris sebanyak 100 kali hingga naik turun tangga bolak balik dari lantai 1 ke lantai 5 sebanyak 45 kali.
Christa juga telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada awal September lalu. Ia berharap, kepolisian bisa segera melakukan investigasi.