Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Legislator PKB Dapat Info Menag Yaqut Bakal Absen pada Rapat Pansus Haji Besok

Luluk Nur Hamidah, mengungkpakan bahwa pansus mengundang Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, untuk hadir pada rapat yang digelar besok.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in Legislator PKB Dapat Info Menag Yaqut Bakal Absen pada Rapat Pansus Haji Besok
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI F-PKB Luluk Nur Hamidah, mengungkpakan bahwa pansus mengundang Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, untuk hadir pada rapat yang digelar Rabu (17/9/2024) besok.

Namun, legislator PKB itu mendapat info bahwa Menag bakal absen pada rapat tersebut.

"Sesuai rencana begitu (besok rapat Pansus Haji dengan Menag)," kata Luluk saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (17/9/2024).

"Tapi yang saya dengar pihak Menag menghindar," imbuhnya.

Adapun sebelumnya, Anggota Pansus Angket Haji Marwan Jaffar menyampaikan pihaknya siap memanggil paksa Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas jika kembali mangkir dalam pemanggilan DPR. 

Diketahui, Yaqut disebut sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan pansus angket haji DPR RI untuk mengklarifikasi carut marut pelaksanaan haji 2024. Terakhir, Yaqut mangkir pemanggilan pada Selasa (10/9/2024).

Rekomendasi Untuk Anda

"Mangkir lagi ketigakalinya sesuai dengan UU MD3 panggil ketiga kali dan kalau perlu kita menggunakan polisi memanggil secara paksa," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Namun, Yaqut berdalih bahwa dirinya belum mendapat surat panggilan untuk menghadiri Rapat Pansus Haji di DPR RI.

"Sampai saya datang ke sini, ketemu kawan-kawan semua ini saya belum pernah mendapatkan surat panggilan itu," kata Yaqut, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

"Bisa diecek di Sekretariatan Kesetjenan DPR kan bisa dicek ya. Jadi saya enggak tahu itu dasarnya dari mana," imbuhnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas