Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Sanggah Dimulai Tanggal 20 September 2024, Simak Cara Menyanggah Hasil Seleksi CPNS 2024

Pelamar CPNS 2024 yang tidak memenuhi syarat, dapat mengajukan sanggahan pada masa sanggah, simak ketentuan menyanggah pada masa sanggah berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Masa Sanggah Dimulai Tanggal 20 September 2024, Simak Cara Menyanggah Hasil Seleksi CPNS 2024
Tangkapan layar laman SSCASN BKN
Tampilan laman SSCASN BKN - Pelamar CPNS 2024 yang tidak memenuhi syarat, dapat mengajukan sanggahan pada masa sanggah, simak ketentuan menyanggah pada masa sanggah berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Masa sanggah akan segera dimulai, berikut cara dan aturan menyanggah hasil seleksi CPNS 2024.

Peserta pelamar CPNS yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau tidak lolos masih dapat menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2024 secara online.

Menyanggah dapat dilakukan melalui portal SSCASN atau klik link berikut.

Masa sanggah dimulai tanggal 20 hingga 22 September 2024 mendatang.

Baca juga: Contoh Soal TWK CPNS 2024 Beserta Kunci Jawabannya, Lengkap dengan Kisi-kisi SKD

Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024:

  • Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah
  • Nanti akan ditampilkan form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah
    Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.
  • Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman
  • Sanggahan dapat diajukan oleh pelamar jika pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang "disclaimer" (✓)
  • Klik "Akhiri Proses Sanggah"
  • Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”
  • Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.
  • Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS, jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah. Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan
  • Setelah mengisi sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol "Iya". Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih "Tidak"
  • Setelah memilih tombol "Iya" kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pemkot Kendari Tahun 2024, Berikut Linknya

Aturan Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi

- Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

- Pelamar mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis sanggahan di SSCASN.

- Pelamar yang ingin menyanggah dapat mengunggah bukti pendukung yang diperlukan agar sanggahan diterima.

BERITA REKOMENDASI

- Instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

- Pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN.

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS BKKBN 2024? Berikut Cara Cek Hasilnya

Jadwal Terbaru CPNS 2024

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 10 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 10 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 17 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 19 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 20 s.d. 22 September 2024
  • Jawab Sanggah: 20 s.d. 24 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23 s.d. 29 September 2024
  • Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas