Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tramadol Bukan Narkotika, Tapi Peredarannya Ilegal Tanpa Resep Dokter 

Senada dengan Polri, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta juga menyebut Tramadol bukan termasuk golongan narkotika maupun psikotropika

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Tramadol Bukan Narkotika, Tapi Peredarannya Ilegal Tanpa Resep Dokter 
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Sejumlah warga menjual obat keras Tramadol secara ilegal di tepi Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peredaran obat Tramadol tanpa izin, khususnya di Jakarta dan sekitarnya, sangat mudah ditemukan. Obat keras itu dijual bebas di pinggir jalan tanpa harus sembunyi-sembunyi saat membelinya.

Lalu, seperti apa legalitas Tramadol itu sendiri?

Kasubdit III Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Suhermanto mengatakan, Tramadol tergolong obat keras (Golongan G).

Penjualan Tramadol tanpa izin atau tanpa surat dokter termasuk dalam kategori ilegal.

"Itu obat keras, tapi dia (Tramadol) ilegal, bukan obat legal," kata Kasubdit III Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Suhermanto saat dihubungi Tribunnews, Jumat (13/9/2024).

Contohnya di kawasan Pasar Tanah Abang, tepatnya di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat. Penjual Tramadol tersebut menjamur di sepanjang trotoar.

Bahkan, para penjual dengan santai menggenggam puluhan obat sambil menawarkan kepada siapapun yang melewati jalan tersebut.

Berita Rekomendasi

Para penjual yang berbaris di sepanjang jalan itu juga mengklaim bisa menjamin keamanan saat pembeli bertransaksi di lokasi. 

Baca juga: Cerita Mantan Pencandu Tramadol : Usai Konsumsi Bisa Tenang Tapi Bikin Kecanduan

Meski bukan obat yang masuk ke dalam golongan narkotika maupun psikotropika, namun tetap saja penjualan obat tersebut harus menggunakan resep dokter.

"Ya dia kan obat tanpa izin edar, kategorinya obat-obatan, enggak ada golongan dia. Bukan narkotika dan bukan psikotropika. Bukan, dia obat keras, tapi harus ada resep dari dokter," ucap Suhermanto.

Dalam hal ini, para penjual Tramadol tanpa izin ini bisa dikenakan pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Adapun aturan tersebut diatur dalam pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto pasal 435 Undang Undang Republik Indonesia tentang kesehatan.

Senada dengan Polri, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta juga menyebut Tramadol bukan termasuk golongan narkotika maupun psikotropika.

"Tramadol masuk dalam golongan opioid, tapi tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tapi masuknya ke zat psikoaktif," ucap Kepala Rehabilitasi Badan Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, dr. Wahyu Wulandari kepada Tribunnews.com.

Baca juga: Praktisi Kesehatan Jelaskan Bahaya Kecubung, Bisa Sebabkan Kerusakan Otak Permanen hingga Kematian

Pengonsumsian Tramadol secara berlebihan juga dianggap Wahyu sebagai suatu tindakan yang salah.

Orang-orang menyalahgunakan kegunaan asli dari Tramadol tersebut yang sejatinya untuk meredakan rasa nyeri. Karena memang, ada efek membuat seseorang menjadi tenang ketika mengonsumsinya.

Namun, konsumsi itu juga harus dengan pendampingan resep dokter dan indikasi penyakitnya juga harus sesuai dengan fungsi dari Tramadol itu sendiri. Efek paling parah ketika orang sudah mulai ketergantungan Tramadol yakni kematian.

Untuk itu, biasanya para pengguna ini akan diarahkan untuk melakukan rehabilitasi.

"(Rehabilitasi) tergantung kasusnya. Karena masing-masing (orang) punya riwayat penyalahgunaan yang berbeda-beda dan bisa juga menggunakan jenis narkoba yang lain," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas