Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tramadol Bukan Narkotika, Tapi Peredarannya Ilegal Tanpa Resep Dokter 

Senada dengan Polri, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta juga menyebut Tramadol bukan termasuk golongan narkotika maupun psikotropika

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Tramadol Bukan Narkotika, Tapi Peredarannya Ilegal Tanpa Resep Dokter 
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Sejumlah warga menjual obat keras Tramadol secara ilegal di tepi Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).  

Namun, konsumsi itu juga harus dengan pendampingan resep dokter dan indikasi penyakitnya juga harus sesuai dengan fungsi dari Tramadol itu sendiri. Efek paling parah ketika orang sudah mulai ketergantungan Tramadol yakni kematian.

Untuk itu, biasanya para pengguna ini akan diarahkan untuk melakukan rehabilitasi.

"(Rehabilitasi) tergantung kasusnya. Karena masing-masing (orang) punya riwayat penyalahgunaan yang berbeda-beda dan bisa juga menggunakan jenis narkoba yang lain," ucapnya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas