Usai Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi, KPK akan Analisis Laporan Ketum PSI dalam 30 Hari
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto buka suara soal kehadiran Ketum PSI Kaesang Pangarep ke Gedung KPK hari ini, Selasa (17/9/2024).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
PSI/PSI
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (17/9/2024). -- Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto buka suara soal kehadiran Ketum PSI Kaesang Pangarep ke Gedung KPK hari ini, Selasa (17/9/2024).
Akan tetapi, dalam kenyataannya di lapangan, gratifikasi bisa dikategorikan atau diklasifikasikan sebagai suap, terutama jika berhubungan dengan jabatan sesuai tugas dari pejabat tersebut.
"Hal ini merupakan kontradiksi dalam melihat posisi masalah, di mana kalau fair, justru beliau yang harus melaporkan gratifikasi tersebut saat menjabat Ketua MK dulu, saat menjadi pejabat negara dari lembaga yudikatif," pungkas Agus.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Baca berita lainnya terkait Gaya Hidup Anak & Menantu Jokowi.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.