Usai Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi, KPK akan Analisis Laporan Ketum PSI dalam 30 Hari
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto buka suara soal kehadiran Ketum PSI Kaesang Pangarep ke Gedung KPK hari ini, Selasa (17/9/2024).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan soal kehadiran Ketua Umum (Ketum) PSI sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep ke Gedung KPK hari ini, Selasa (17/9/2024).
Tessa membenarkan, kehadiran Kaesang ke Gedung KPK hari ini untuk memberikan klarifikasi atas penggunaan jet pribadi saat Kaesang dan istrinya Erina Gudono ke Amerika Serikat pada 18 Agustus 2024 lalu.
"Betul Sdr K (Kaesang) datang ke Gedung KPK, Jl. H.R. Rasuna Said Kav.C1, dalam rangka pelaporan gratifikasi," kata Tessa dilansir Kompas.com, Selasa (17/9/2024).
Lebih lanjut Tessa mengungkapkan Kaesang mendatangi Gedung C1 KPK lantaran di gedung itulah Direktorat Gratifikasi berkantor.
"Direktorat Gratifikasi ada di C1," ujar Tessa.
Selanjutnya Tessa menyebut, usai adanya klarifikasi dan laporan dari Kaesang ini, Direktorat Gratifikasi akan melakukan analisis laporan Kaesang itu selama 30 hari.
"Dianalisa oleh Direktorat Gratifikasi selama 30 hari ke depan," ungkap Tessa.
Sebelumnya, Kaesang telah memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi saat ia dan Erina Gudono ke Amerika Serikat.
Kaesang mengaku jet pribadi itu milik temannya dan ia diberi tebengan saat ia liburan ke Amerika bersama Erina Gudono.
Hal tersebut diungkapkan Kaesang di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa.
"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahas bekennya nebenglah, nebeng pesawatnya teman saya," kata Kaesang dilansir Kompas.com, Selasa (17/9/2024).
Baca juga: Kata Kaesang usai Klarifikasi ke KPK: Teman Beri Tebengan Jet Pribadi, Enggan Ungkap Sosok Temannya
Ketika ditanya soal identitas teman yang memiliki jet pribadi tersebut, Kaesang enggan membeberkannya.
Kaesang hanya menyebut, informasi detailnya bisa ditanyakan kepada KPK.
"Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detailnya dan lebih lanjutnya," ungkap Kaesang.
Lebih lanjut Kaesang menegaskan, kehadirannya di KPK hari ini bukan karena panggilan atau undangan KPK.
Melainkan atas inisiatifnya sendiri sebagai warga negara, untuk memberikan klarifikasi kepada KPK.
Mengingat Kaesang sendiri bukanlah penyelenggara negara atau pejabat yang wajib melapor kepada KPK terkait harta kekayaannya.
"Jadi hari ini, kedatangan saya ke KPK, sebagai warga negara yang baik. Saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat."
"Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tapi inisiatif saya sendiri," terang Kaesang.
Baca juga: Nebeng Pesawat Teman, Kaesang Pangarep Minta Nasihat ke KPK
Analisis Pengamat soal Penggunaan Jet Pribadi Mahfud MD dan Kaesang, Siapa yang Gratifikasi?
Praktisi hukum dan pemerhati politik sosial budaya, Agus Widjajanto, menyoroti ramainya pemberitaan mengenai penggunaan fasilitas jet pribadi, antara Kaesang Pangarep dan Mahfud MD.
Di mana terdapat dugaan gratifikasi di balik penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang.
"Apakah Kaesang Pangarep seorang pegawai negeri/pemerintah atau pejabat negara? Karena Kaesang bukan pejabat negara, maka sesuai bunyi undang-undang, tidak bisa diterapkan gratifikasi untuk dia," kata Agus Widjajanto dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).
Sebelumnya, mantan Menko Polhukam Mahfud MD pun mengaku pernah menggunakan jet pribadi saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Agus menjelaskan, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mendefinisikan gratifikasi secara luas, termasuk penerimaan tiket pesawat.
Oleh karena itu, meskipun ada klaim, fasilitas tersebut tidak mempengaruhi jabatan Mahfud MD, namun identitas jabatan dan pribadi Mahfud tidak dapat dipisahkan.
Baca juga: 5 Fakta Kaesang di Kantor KPK Klarifikasi Naik Jet Pribadi: Inisiatif Datang Sendiri, Ungkap Pemilik
Dalam konteks itu, lanjut Agus, yang termasuk kategori gratifikasi adalah pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara/pejabat negara.
"Gratifikasi bisa berupa uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, fasilitas wisata, pengobatan, dan sebagainya," ujar Agus.
Agus menekankan, gratifikasi secara prinsip bersifat netral dan wajar.
Akan tetapi, dalam kenyataannya di lapangan, gratifikasi bisa dikategorikan atau diklasifikasikan sebagai suap, terutama jika berhubungan dengan jabatan sesuai tugas dari pejabat tersebut.
"Hal ini merupakan kontradiksi dalam melihat posisi masalah, di mana kalau fair, justru beliau yang harus melaporkan gratifikasi tersebut saat menjabat Ketua MK dulu, saat menjadi pejabat negara dari lembaga yudikatif," pungkas Agus.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Baca berita lainnya terkait Gaya Hidup Anak & Menantu Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.