Ketentuan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pemprov Jatim 2024, Berikut Jadwal Masa Sanggah
Masa Sanggah terhadap hasil seleksi administrasi dapat dilakukan oleh peserta CPNS Pemprov Jatim 2024, berikut ketentuan ajukan sanggah.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah mengumumkan hasil sementara Seleksi Administrasi CPNS tahun 2024, Rabu (18/9/2024).
Adapun 25.804 pelamar CPNS Pemprov Jatim 2024 dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Sementara itu, terdapat 4.425 pendaftar dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS Pemprov Jatim 2024.
Hasil sementara seleksi administrasi CPNS Pemprov Jatim 2024 diumumkan secara resmi oleh Pemprov Jatim melalui Pengumuman Nomor 800.1.2.2/7001/204/2024.
Hasil seleksi administrasi ini bersifat sementara dan peserta dapat melakukan sanggah.
Jika dokumen yang telah diunggah pelamar terbukti benar dan sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam pengumuman, ataupun terdapat kesalahan berkas yang diunggah oleh peserta, maka panitia seleksi instansi akan melakukan perubahan status pelamar:
- Semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS); atau
- Semula Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Link Pengumuman Hasil Sementara Seleksi Administrasi CPNS Pemprov Jatim 2024 (Download)
Ketentuan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pemprov Jatim 2024
Masa Sanggah terhadap hasil seleksi administrasi dapat dilakukan oleh peserta, dengan ketentuan:
Baca juga: 23 Instansi yang Sudah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Terbaru Kemenag dan Kementan
- Jadwal Masa Sanggah tanggal 20 September 2024 Pukul 00.01 s.d. 22 September 2024 Pukul 23.59 WIB. Keterangan: Jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan, mengikuti yang ada pada aplikasi https://sscasn.bkn.go.id/;
- Masa sanggah bukan merupakan tahapan penambahan berkas oleh pelamar, ketentuan berkas yang dianggap valid dan sah adalah berkas yang diunggah pelamar pada aplikasi https://sscasn.bkn.go.id/ tanggal 20 Agustus 2024 s.d. 10 September 2024. Dalam hal pelamar memerlukan beberapa sanggahan yang dirasa tidak cukup dengan penjelasan berupa kalimat, dapat disampaikan kepada Panitia Seleksi Daerah dengan melampirkan link google drive sebagai bukti pendukung melalui kolom sanggahan pada https://sscasn.bkn.go.id/ peserta masing-masing;
- Panitia seleksi instansi dapat menerima (dalam hal bukan berasal dari pelamar) atau menolak alasan sanggah yang diajukan oleh pelamar;
- Selanjutnya apabila sanggahan pelamar diterima oleh Panitia seleksi instansi maka akan diumumkan ulang hasil seleksi administrasi;
- Pelamar yang berhak mengajukan sanggahan adalah pelamar yang telah memenuhi persyaratan dan telah mengunggah dokumen dengan benar dan lengkap sebagaimana diatur dalam pengumuman, namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan kesalahan verifikasi dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah;
- Verifikasi ulang oleh panitia seleksi instansi kepada pelamar yang melakukan sanggah berdasarkan dokumen yang telah diunggah pelamar pada https://sscasn.bkn.go.id/;
- Pelamar yang melakukan sanggah hanya melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dan dilarang untuk datang menemui panitia seleksi instansi;
- Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan pelamar tidak melakukan sanggah, maka hasil seleksi administrasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat serta dinyatakan menerima keputusan panitia seleksi instansi.
Sebagai informasi, panitia penerimaan CPNS Pemprov Jatim 2024 membuka helpdesk melalui aplikasi Rumah ASN pada tautan https://siasn.bkd.jatimprov.go.id/helpdesk.
Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-ASN2024/.
Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir.
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.