Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menag Yaqut Tak Hadiri Rapat Pansus Haji, Kemenag: Gus Men di Eropa Ikuti Pertemuan Internasional

Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani mengatakan Menteri Agama, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Quomassaat ini sedang berada di Eropa. 

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Menag Yaqut Tak Hadiri Rapat Pansus Haji, Kemenag: Gus Men di Eropa Ikuti Pertemuan Internasional
Serambi/Khalidin Umar Barat/MCH2024
Menteri Agama, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Quomassaat ini sedang berada di Eropa.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani mengatakan Menteri Agama, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Quomassaat ini sedang berada di Eropa. 

Menag bertolak ke Eropa dari Jeddah setelah menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

Baca juga: Menteri Agama Mangkir Pemanggilan Pansus Angket Haji, Disebut Sedang ke Luar Negeri

“Menag saat ini di Eropa dengan sejumlah agenda, antara lain hadir pada penandatanganan mutual recognition agreement (MRA) terkait saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Italia. Ini merupakan amanat undang-undang dalam rangka implementasi kebijakan wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024,” terang M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kewajiban bersertifikat halal dilakukan secara bertahap. 

Baca juga: Pansus Haji Sebut Yaqut 2 Kali Mangkir dari Panggilan, Kemenag: Belum Ada Panggilan untuk Menag

Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal berlangsung dari 17 Oktober 2019 dan akan berakhir pada 17 Oktober 2024. 

Ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya pentahapan pertama tersebut, yaitu: a) produk makanan dan minuman; b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan c) produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. 

BERITA TERKAIT


Pemerintah pada Rapat Terbatas 15 Mei 2024 yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju memang memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, tapi itu khusus bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK). 

 

Pentahapan ini diperpanjang dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026.

“Selama di Italia, Menag akan hadir pada penandatanganan MRA dengan Halal Quality Control Italia dan World Halal Authority serta melakukan pertemuan membahas masalah produk halal kedua negara. Hal ini dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 18, 19, dan 20 September 2024,” sambung Kang Dhani, panggilan akrabnya. 

Dari Italia, lanjut Kang Dhani, Menag akan melanjutkan kunjungan kerja ke Prancis. Menag melaksanakan amanat dari Presiden Joko Widodo untuk menghadiri pertemuan Internasional untuk Perdamaian ke-38 yang diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron. Acara ini dijadwalkan terselenggara pada 22 September 2024.

"Dalam pertemuan, Menag akan mendiskusikan upaya mencapai perdamaian dan kesejahteraan bersama di dunia," terang Kang Dhani.

Menag Tak Hadiri Panggilan Rapat Pansus Haji 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas