Polemik Penemuan Mobil Harun Masiku, Mobil itu Disebut Pernah Disegel Tahun 2020 Lalu, Apa Kata KPK?
KPK angkat bicara mengenai polemik penemuan mobil milik buronan Harun Masiku.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai polemik penemuan mobil milik buronan Harun Masiku.
KPK sebelumnya tanggal 12 September 2024 menyebut telah menemukan sebuah mobil yang disinyalir milik eks caleg PDIP itu pada 25 Juni 2024 di Apartemen Thamrin Residences.
Namun, dalam sejumlah pemberitaan, mobil Toyota Camry yang ditemukan KPK pada 25 Juni itu sebenarnya sudah pernah disegel di tahun 2020 silam.
Tepatnya ketika penyidik menggeledah Apartemen Thamrin Residences pada 14 Januari 2020.
Baca juga: Mobil Harun Masiku yang Ditemukan Terparkir di Apartemen Masa Pakainya Sudah Habis Tahun 2021
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum bisa mengonfirmasi ihwal kesimpangsiuran informasi dimaksud.
Sebab dia belum menerima informasi lanjutan dari tim penyidik yang menangani perkara Harun Masiku.
"Saya tidak dibagi informasinya oleh penyidik, karena penyidik tidak ingin gaduh dan masih bekerja untuk dalam rangka pencarian saudara HM maupun pemenuhan unsur yang perkara yang sedang ditangani," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024).
Tessa hanya bisa menginformasikan bahwa mobil berpelat nomor B 8351 WB tersebut sudah tidak ada lagi Apartemen Thamrin Residences.
Kini mobil Harun Masiku sudah disita.
Lokasi penyitaan berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di daerah Cawang, Jakarta Timur.
"Penyidik hanya bisa mengkonfirmasi bahwa betul mobil beserta isinya telah disita oleh KPK, betul mobil beserta isinya telah disita oleh KPK," ujar Tessa.
Baca juga: Harun Masiku Dikejar Sampai Malaysia dan Filipina, Mobilnya Ditemukan Terparkir Dekat Markas KPK
Adapun Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Harun menjadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.