Tim Ad Hoc Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir Mulai Telaah Dokumen dan Gali Keterangan Saksi
Saat ini Tim Ad Hoc yang dibentuk Komnas HAM RI berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM itu juga melakukan permintaan dokumen.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro mengatakan saat ini Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib tengah dalam proses permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak.
Selain itu, kata dia, saat ini Tim Ad Hoc yang dibentuk Komnas HAM RI berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM itu juga melakukan permintaan dokumen kepada sejumlah pihak maupun institusi.
Baca juga: Tim Ad Hoc Peristiwa Pembunuhan Munir Sampaikan Informasi Terbaru Soal Penyelidikan
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (18/9/2024).
"Sampai saat ini Komnas HAM, khususnya tim ad hoc penyelidikan masih dalam proses melakukan permintaan keterangan dari sejumlah pihak yang dapat diminta sebagai saksi. Dan juga permintaan dokumen juga ke sejumlah pihak, institusi," kata dia.
Selain itu, kata Atnike, pada 7 Setpember 2024 lalu sejumlah organisasi masyarakat sipil menyerahkan sejumlah dokumen kepada Komnas HAM.
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah menelaah dokumen tersebut.
Baca juga: Usman Hamid: dari Negara sampai Komnas HAM, Kami Tak Lihat Kesungguhan Menuntaskan Kasus Munir
"Dokumen itu masih dalam proses penelaahan akan keterkaitan dari informasi maupun status dokumen itu terhadap proses penyelidikan yang sedang dilakukan Komnas HAM," kata Atnike.
Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komnas HAM RI Hari Kurniawan mengatakan Tim Ad Hoc telah melakukan profiling terhadap 56 saksi.
Profiling tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk mengetahui seberapa jauh pengetahuan dan keterlibatan mereka dalam kasus Munir.
Hal itu disampaikannya usai acara Konferensi Nasional Pembela HAM yang disiarkan secara luring di Bogor dan daring pada Kamis (7/12/2023).
"Untuk kasus Munir tim sedang simulasi pemanggilan saksi dan ahli," kata Hari saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (7/12/2023).
"Akan ada beberapa pemeriksaan saksi dari 56 orang saksi yang sudah ditabulasi, saat ini juga sudah dilakukan profilling 56 saksi terkait seberapa jauh pengetahuan mereka terhadap kasus Munir dan keterlibatannya," sambung dia.
Selain itu, Hari juga pernah mengatakan Tim Ad Hoc telah mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.
Ia mengatakan Tim Ad Hoc kasus Munir yang sudah terbentuk juga telah membuat daftar saksi-saksi dan ahli yang akan dimintai keterangan.
Hal itu disampaikannya ketika menemui massa Aksi Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib di depan kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (7/9/2023).
"Tim Ad Hoc sudah terbentuk bahkan sudah ada Tim Ad Hoc dari external juga. Dan kami saat ini sedang melakukan pengumpulan alat-alat bukti, listing saksi, dan ahli yang akan kita periksa," kata dia.
Baca juga: 20 Tahun Tewasnya Munir, Diva Larasati: Harapan Masih Sama, Pak Jokowi Tolong Usut Tuntas Kasus Abah
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan bekerja sama dengan LPSK untuk melakukan perlindungan terhadap saksi-saksi yang akan diperiksa tersebut.
"Kemudian kita akan juga mengupayakan perlindungan terhadap saksi-saksi yang akan kita periksa. Maka kita akan bekerja sama dengan LPSK dalam hal ini," kata Hari.
Hari juga mengatakan perkara tersebut akan diselidiki dengan dugaan delik kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sekadar informasi, delik kejahatan terhadap kemanusiaan termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Berikut bunyi pada pasal 9 UU tersebut:
Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a. pembunuhan;
b. pemusnahan;
c. perbudakan;
d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f. penyiksaan;
g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan
kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin
atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i. penghilangan orang secara paksa; atau
j. kejahatan apartheid.
"(Terkait delik) Kesimpulan kami ini adalah crime against humanity. Jadi kejahatan terjadap kemanusiaan dan unsurnya adalah salah satunya serangan terhadap penduduk sipil. Sesuai dengan ketentuan yang ada di ICC (International Criminal Court)," kata Hari.
Baca juga: Kontras Minta Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Hari juga mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi dari proses penyelidikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat sebelumnya.
Evaluasi tersebut, kata dia, di antaranya dilakukan agar bisa memenuhi kerangka penyelidikan yang ada di Kejaksaan Agung.
Pihaknya, kata Hari, juga telah berkomunikasi secara aktif dengan Jaksa Agung untuk memastikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat menjadi perhatian dan prioritas dari Kejaksaan Agung.
"Kalau kemarin alasannya adalah penyelidik Komnas HAM tidak disumpah misalnya, ini sudah dua minggu yang lalu kami sudah ketemu dan sudah ada solusi," kata dia.
"Jadi tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan Agung untuk menolak seluruh hasil penyeldikan yang dilakukan oleh Komnas HAM," sambung Hari.
Komisioner Komnas HAM RI Anis Hidayah dalam kesempatan yang sama juga menjelaskan untuk menentukan kasus pembunuhan Munir termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak masih menunggu hasil penyelidikan tim ad hoc.
Hasil penyelidikan tersebut, kata Anis, nantinya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Dan ringkasan eksekutif hasil penyeldikan akan kami sampaikan kepada keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat sipil dan pihak-pihak yang relevan untuk menrima informasi kami," kata Anis.
Dia juga meyakinkan massa aksi pihaknya akan berupaya sungguh-sungguh agar proses tersebut bisa diselesaikan dengan akuntabel.
"Dan tentu tidak ada satu pihak manapun yang bisa menekan kami, yang bisa menghalang-halangi kami untuk mengungkap satu kebenaran," kata Anis.
"Sehingga jangan kahawatir bahwa ada sedikitpun ketakutan pada diri kami untuk mengungkap atau menjalankan proses penyelidikan dengan sesungguh-sungguhnya," sambung Anis.