Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Ad Hoc Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir Mulai Telaah Dokumen dan Gali Keterangan Saksi

Saat ini Tim Ad Hoc yang dibentuk Komnas HAM RI berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM itu juga melakukan permintaan dokumen.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tim Ad Hoc Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir Mulai Telaah Dokumen dan Gali Keterangan Saksi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) melakukan aksi dengan membawa poster di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib tengah dalam proses permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro mengatakan saat ini Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib tengah dalam proses permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak.

Selain itu, kata dia, saat ini Tim Ad Hoc yang dibentuk Komnas HAM RI berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM itu juga melakukan permintaan dokumen kepada sejumlah pihak maupun institusi.

Baca juga: Tim Ad Hoc Peristiwa Pembunuhan Munir Sampaikan Informasi Terbaru Soal Penyelidikan

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (18/9/2024).

"Sampai saat ini Komnas HAM, khususnya tim ad hoc penyelidikan masih dalam proses melakukan permintaan keterangan dari sejumlah pihak yang dapat diminta sebagai saksi. Dan juga permintaan dokumen juga ke sejumlah pihak, institusi," kata dia.

Selain itu, kata Atnike, pada 7 Setpember 2024 lalu sejumlah organisasi masyarakat sipil menyerahkan sejumlah dokumen kepada Komnas HAM.

Saat ini, kata dia, pihaknya tengah menelaah dokumen tersebut.

Baca juga: Usman Hamid: dari Negara sampai Komnas HAM, Kami Tak Lihat Kesungguhan Menuntaskan Kasus Munir

Berita Rekomendasi

"Dokumen itu masih dalam proses penelaahan akan keterkaitan dari informasi maupun status dokumen itu terhadap proses penyelidikan yang sedang dilakukan Komnas HAM," kata Atnike.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komnas HAM RI Hari Kurniawan mengatakan Tim Ad Hoc telah melakukan profiling terhadap 56 saksi.

Profiling tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk mengetahui seberapa jauh pengetahuan dan keterlibatan mereka dalam kasus Munir.

Hal itu disampaikannya usai acara Konferensi Nasional Pembela HAM yang disiarkan secara luring di Bogor dan daring pada Kamis (7/12/2023).

"Untuk kasus Munir tim sedang simulasi pemanggilan saksi dan ahli," kata Hari saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (7/12/2023).

"Akan ada beberapa pemeriksaan saksi dari 56 orang saksi yang sudah ditabulasi, saat ini juga sudah dilakukan profilling 56 saksi terkait seberapa jauh pengetahuan mereka terhadap kasus Munir dan keterlibatannya," sambung dia.

Selain itu, Hari juga pernah mengatakan Tim Ad Hoc telah mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas