Tim Ad Hoc Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir Mulai Telaah Dokumen dan Gali Keterangan Saksi
Saat ini Tim Ad Hoc yang dibentuk Komnas HAM RI berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM itu juga melakukan permintaan dokumen.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
"Kalau kemarin alasannya adalah penyelidik Komnas HAM tidak disumpah misalnya, ini sudah dua minggu yang lalu kami sudah ketemu dan sudah ada solusi," kata dia.
"Jadi tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan Agung untuk menolak seluruh hasil penyeldikan yang dilakukan oleh Komnas HAM," sambung Hari.
Komisioner Komnas HAM RI Anis Hidayah dalam kesempatan yang sama juga menjelaskan untuk menentukan kasus pembunuhan Munir termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak masih menunggu hasil penyelidikan tim ad hoc.
Hasil penyelidikan tersebut, kata Anis, nantinya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Dan ringkasan eksekutif hasil penyeldikan akan kami sampaikan kepada keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat sipil dan pihak-pihak yang relevan untuk menrima informasi kami," kata Anis.
Dia juga meyakinkan massa aksi pihaknya akan berupaya sungguh-sungguh agar proses tersebut bisa diselesaikan dengan akuntabel.
"Dan tentu tidak ada satu pihak manapun yang bisa menekan kami, yang bisa menghalang-halangi kami untuk mengungkap satu kebenaran," kata Anis.
"Sehingga jangan kahawatir bahwa ada sedikitpun ketakutan pada diri kami untuk mengungkap atau menjalankan proses penyelidikan dengan sesungguh-sungguhnya," sambung Anis.