Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Ad Hoc Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir Mulai Telaah Dokumen dan Gali Keterangan Saksi

Saat ini Tim Ad Hoc yang dibentuk Komnas HAM RI berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM itu juga melakukan permintaan dokumen.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tim Ad Hoc Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir Mulai Telaah Dokumen dan Gali Keterangan Saksi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) melakukan aksi dengan membawa poster di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib tengah dalam proses permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak. 

Ia mengatakan Tim Ad Hoc kasus Munir yang sudah terbentuk juga telah membuat daftar saksi-saksi dan ahli yang akan dimintai keterangan.

Hal itu disampaikannya ketika menemui massa Aksi Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib di depan kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (7/9/2023).

"Tim Ad Hoc sudah terbentuk bahkan sudah ada Tim Ad Hoc dari external juga. Dan kami saat ini sedang melakukan pengumpulan alat-alat bukti, listing saksi, dan ahli yang akan kita periksa," kata dia.

Baca juga: 20 Tahun Tewasnya Munir, Diva Larasati: Harapan Masih Sama, Pak Jokowi Tolong Usut Tuntas Kasus Abah

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan bekerja sama dengan LPSK untuk melakukan perlindungan terhadap saksi-saksi yang akan diperiksa tersebut.

"Kemudian kita akan juga mengupayakan perlindungan terhadap saksi-saksi yang akan kita periksa. Maka kita akan bekerja sama dengan LPSK dalam hal ini," kata Hari.

Hari juga mengatakan perkara tersebut akan diselidiki dengan dugaan delik kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sekadar informasi, delik kejahatan terhadap kemanusiaan termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Berita Rekomendasi

Berikut bunyi pada pasal 9 UU tersebut:

Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:

a. pembunuhan;
b. pemusnahan;
c. perbudakan;
d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f. penyiksaan;
g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan
kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin
atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i. penghilangan orang secara paksa; atau
j. kejahatan apartheid.

"(Terkait delik) Kesimpulan kami ini adalah crime against humanity. Jadi kejahatan terjadap kemanusiaan dan unsurnya adalah salah satunya serangan terhadap penduduk sipil. Sesuai dengan ketentuan yang ada di ICC (International Criminal Court)," kata Hari.

Baca juga: Kontras Minta Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Hari juga mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi dari proses penyelidikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat sebelumnya.

Evaluasi tersebut, kata dia, di antaranya dilakukan agar bisa memenuhi kerangka penyelidikan yang ada di Kejaksaan Agung.

Pihaknya, kata Hari, juga telah berkomunikasi secara aktif dengan Jaksa Agung untuk memastikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat menjadi perhatian dan prioritas dari Kejaksaan Agung.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas