Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Harga Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp 90 Juta/Orang, Pukat UGM: Harusnya Rp8 M

Pukat UGM menganggap hitung-hitungan KPK terkait tiket jet pribadi Kaesang salah. Harusnya bukan Rp90 juta per orang, tapi Rp8 miliar.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in KPK Sebut Harga Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp 90 Juta/Orang, Pukat UGM: Harusnya Rp8 M
AFP/BAY ISMOYO
Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Indonesia Joko Widodo, menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada 17 September 2024, usai dipanggil KPK guna memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi untuk perjalanan bisnis ke AS. Pukat UGM menganggap hitung-hitungan KPK terkait tiket jet pribadi Kaesang salah. Harusnya bukan Rp90 juta per orang, tapi Rp8 miliar. (Photo by BAY ISMOYO / AFP) 

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman mengkritik hitung-hitungan dari Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan yang menyebut harga tiket jet pribadi yang ditumpangi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan rombongannya senilai Rp90 juta per orang.

Zaenur menilai seharusnya biaya sewa jet pribadi yang ditumpangi Kaesang beserta istri Erina Gudono, kakak ipar, dan stafnya ke Amerika Serikat (AS) sebesar Rp8 miliar.

Lalu, sambungnya, jika memang jet pribadi itu digunakan untuk kebutuhan pergi ke AS dan kembali ke Indonesia, maka harga sewanya menjadi Rp16 miliar.

"Perlu diingat, diduga gratifikasi yang diterima Kaesang itu Rp8 miliar. Itu adalah harga satu kali penerbangan dari Indonesia ke Amerika untuk sewa pesawat jet pribadi."

"Sehingga, kalau dari Deputi Pencegahan (tiket jet pribadi) Rp90 juta terus dikali empat keluarga Kaesang, artinya Rp360 juta, itu sepertinya akan dibawa kesana dan ditutup, ya," ujarnya dalam wawancara yang ditayangkan di YouTube Tribunnews seperti dikutip pada Kamis (19/9/2024).

Zaenur mengungkapkan, dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang, KPK seakan tidak berani untuk bertindak tegas.

Dia pun khawatir lembaga antirasuah hanya akan meminta Kaesang mengganti tiket jet pribadi seperti hitung-hitungan yang disampaikan Pahala dan mengabaikan dugaan gratifikasinya.

BERITA TERKAIT

"Menurut saya KPK akan culun sekali. Tidak benar seperti itu cara hitungnya, yang benar dihitung biaya sewa jet-nya," katanya.

Kendati demikian, terkait pelesiran Kaesang bersama rombongan ke AS, Zaenur tetap menerima jika memang KPK hanya akan meminta Ketua Umum PSI membayar biaya tiket jet pribadi saja.

Baca juga: VIDEO Kala Istana Bela Kaesang Soal Jet Pribadi: Singgung Megawati hingga Mahfud MD

Namun, dia mengingatkan, KPK telah menerima dua laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun terkait dugaan gratifikasi Kaesang dalam video dirinya dan istri turun dari jet pribadi dan dijemput oleh beberapa orang tanpa masuk ke Imigrasi.

"Berkali-kali Kaesang menggunakan jet pribadi ini. Jadi, tidak hanya sekadar Kaesang pergi dari Indonesia ke Amerika, tetapi diduga ada juga penerimaan gratifikasi lain oleh Kaesang ini menggunakan jet pribadi."

"Bahkan, saat itu netizen mendapatkan audio visulanya, ketika pesawat tersebut mendarat diduga di Boyolali, dan terlihat Kaesang dan istrinya turun dari pesawat dan membawa goody bag yang diduga itu brand-brand ternama," jelas Zaenur.

Zaenur berharap KPK memproses dua laporan terkait dugaan Kaesang menerima gratifikasi tersebut karena diduga Kaesang telah melanggar Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam pasal tersebut, gratifikasi kepada penyelenggara negara, kalau berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya, itu diancam paling singkat penjara empat tahun."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas