KPK Sebut Harga Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp 90 Juta/Orang, Pukat UGM: Harusnya Rp8 M
Pukat UGM menganggap hitung-hitungan KPK terkait tiket jet pribadi Kaesang salah. Harusnya bukan Rp90 juta per orang, tapi Rp8 miliar.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Lalu ada yurisprudensi Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negaranya tapi juga keluarganya," jelas Zaenur.
Sebagai informasi, Pahala sempat mengungkapkan jika jet pribadi yang ditumpangi Kaesang merupakan hasil gratifikasi, maka yang bersangkutan harus membayar setidaknya Rp360 juta apabila per orang dikenai biaya Rp90 juta.
Pahala mengungkapkan hitung-hitungan itu berasal dari keterangan Kaesang ada tiga orang lainnya yang ikut dalam perjalanan ke AS menggunakan jet pribadi selain dirinya yaitu istrinya Erina Gudono, kakak istrinya, dan staf.
"Kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ditetapkan seabgai milik negara, yang bersangkutan juga disampaikan, ditetapkan milik negara ini kan fasilitas ya jadi harus dikonversi jadi uang dan nanti disetor uangnya," ujarnya kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
"Yang bersangkutan sudah bilang 'oh iya kira-kira Rp90 juta lah satu orang' seharga tiket. Ini kalau kita tetapkan milik negara," sambung Pahala.
Namun, jika dalam perkembangannya penggunaan jet itu dipermasalahkan, maka laporan dari Kaesang akan disetop.
"Kalau ditetapkan bukan milik negara ya sudah gitu saja laporannya, enggak ke mana-mana," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Gaya Hidup Anak dan Menantu Jokowi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.