Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Soroti Esensi Putusan Pailit terhadap Selebgram Rea Wiradinata

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memberi pengumuman terkait status pailit selebgram Rea Wiradinata sejak 1 Juli 2024. 

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakar Soroti Esensi Putusan Pailit terhadap Selebgram Rea Wiradinata
freepik.com/Racool_studio
Ilustrasi Hukum. Pakar hukum tanggapi keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah memberi pengumuman terkait status pailit selebgram Rea Wiradinata sejak 1 Juli 2024.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memberi pengumuman terkait status pailit selebgram Rea Wiradinata sejak 1 Juli 2024. 

Hal ini disebabkan proposal perdamaian Rea ditolak suara mayoritas kreditur.

Pengadilan juga telah menunjuk dua kurator yang menangani kepailitan Rea serta mengundang para kreditor untuk menggelar rapat.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Kepailitan & Keperdataan Universitas Sam Ratulangi, Abdurahman Konoras menyampaikan bahwa putusan pailit ini dapat dibatalkan oleh Mahkamah Agung. 

Bagaimana kemudian esensi dari kepailitan ini telah hilang dan tidak layak untuk di pailitkan.

"Rea ini kan selebgram, dia pasti mengetahui setiap apa yang dia perjanjian dengan orang lain, dan seakan-akan dia didzolimi dan dimuat diberita media online setiap tahapan persidangan, sehingga Rea harus mendapatkan keadilan," kata Abdurahman, Kamis (19/9/2024).

Saat ini Rea telah mengajukan kasasi sehingga diharapkan Mahkamah Agung bisa membatalkan dan mencabut Putusan Pailit ini dan mampu merehabilitas nama baiknya. 

Berita Rekomendasi

"Yaa hal ini harus dilihat dari berbagai sudut pandang, sehingga pailit ini diyakini sebagai jalan keluar terbaik, bukan untuk mendzolimi orang lainn seperti kasusnya ini, yaa secara ketentuan hukum Rea sebenarnya berpeluang untuk membayar lewat proposal perdamaian, akan tetapi di tolak," kata Abdurahman.

Seperti diketahui selebgram dan pengusaha Rea Wiradinata resmi menyandang status pailit setelah pihak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengumumkannya di media massa pada 5 Juli 2024.

Dalam pengumumannya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyebut bahwa Rea Wiradinata telah diputuskan pailit sejak 1 Juli 2024 lantaran proposal perdamaiannya ditolak suara mayoritas kreditur. 

Dalam putusannya, pengadilan juga menunjuk dua kurator yang menangani kepailitan Rea Wiradinata serta mengundang para kreditor untuk menggelar rapat.

Dua kurator tersebut adalah Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun

"Selanjutkan kami diamanahi oleh pengadilan untuk menjadi tim kurator kepailitan saudari Rea Nurul Rizkia Wiradinata. Bagi para kreditor yang hendak mengajukan tagihan dapat mengirimkan surat tagihan disertai dengan bukti pendukung," ungkap Fajri Mufilhun di Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Fajri menambahkan, berkaca dari kasus kepailitan yang dialami Rea Wiradinata, ia mengimbau kepada masyarakat agar bisa mematuhi hukum dan tidak melanggar kesepakatan yang telah disepakati dengan pihak lain. 

Sebelumnya, salah satu kreditur yakni Noverizky Tri Putra bersyukur atas keputusan tersebut.

"Akhirnya keputusan yang ditunggu-tunggu tiba juga. Keputusan dari Pengadilan Niaga yang menyatakan Rea Wiradinata pailit menjadi bukti bahwa hukum di Indonesia bekerja dengan baik," ungkapnya.

"Sebagaimana di putusan tersebut disebutkan bahwa “menyatakan debitor Rea Nurul Rizkia Wiradinata pailit”.

Sebagian artikel ini juga telah tayang di Warta Kota dengan judul: Sah,Pengadilan Putuskan Selebgram Rea Wiradinata Pailit, Asetnya Segera Disita

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas