Terungkap Alasan Surya Paloh Tak Masukkan Ahmad Ali ke Struktur Pengurus DPP Partai NasDem
Dalam struktur kepengurusan Partai NasDem terbaru, nama Ahmad Ali yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Umum hilang.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai NasDem telah resmi membentuk kepengurusan baru untuk lima tahun mendatang atau periode 2024-2029.
Adapun hal itu ditandai dengan pengukuhan para pengurus setingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pertimbangan hingga Dewan Pakar Partai NasDem oleh Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh.
Dalam struktur kepengurusan Partai NasDem terbaru, nama Ahmad Ali yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Umum hilang.
Sementara, jabatan Waketum kini dipegang oleh Saan Mustopa yang pada periode sebelumnya mengemban tugas sebagai Ketua DPW NasDem Jawa Barat.
Menyikapi tidak adanya nama Ahmad Ali tersebut, Paloh menyatakan kalau yang bersangkutan sedang menjalankan mandat lain sebagai kader NasDem yakni maju di Pilkada Sulawesi Tengah.
"Sebagai kader Nasdem beliau (Ahmad Ali) mendapat penugasan untuk jadi calon Gubernur di Sulteng," kata Paloh saat jumpa pers di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Baca juga: Susunan Pengurus Baru PKB Tahun 2024-2029, Bos Lion Air Jadi Wakil Ketua Umum
Paloh menyatakan, secara bulat Partai NasDem mendukung Ali dalam pencalonan gubernur tersebut.
Dirinya lantas berharap, dukungan yang diberikan oleh Partai NasDem bisa membawa Ahmad Ali meraih kemenangan.
"Insyaallah kita doakan bersama, dengan seluruh upaya kerja keras dukungan masyarakat beliau akan terpilih jadi gubernur Sulteng," kata dia.
Tak hanya itu, Paloh juga mengutarakan, jika nantinya Ali menang dan terpilih jadi Gubernur Sulteng 2024-2029, maka menjadi suatu kebahagiaan bagi partai yang dipimpinnya.
"Merupakan kebanggaan bagi kita semuanya. Itu yang diharapkan partai," tandas Paloh.
Berikut susunan struktur kepengurusan DPP Partai NasDem periode 2024-2029 yang dikukuhkan Surya Paloh:
Ketua Umum: Surya Paloh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.