Anggotanya Terlibat Kasus Narkoba Sabu 7 Ton Malaysia, Kepala BNN: Saya yang Serahkan ke Bareskrim
Marthinus pun menjelaskan, langkahnya menyerahkan anggotanya itu ke Bareskrim itu merupakan komitmen dirinya untuk menyingkirkan oknum-oknum yang
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Marthinus Hukom membenarkan ada anggotanya yang terlibat kasus narkoba sabu 7 ton yang sebelumnya diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Dalam kasus itu Dittipidnarkoba Bareskrim mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana bernama Hendra Sabarudin alias Andi (32) dari dalam Lapas Kelas II A Tarakan.
Tak hanya itu untuk melancarkan aksinya, Andi diketahui juga dibantu salah satunya oleh RO yang merupakan pegawai honorer di BNN RI.
Terkait adanya keterlibatan anggotanya itu, Komjen Marthinus Hukom mengungkap bahwa dirinya sendiri yang menyerahkan RO ke pihak kepolisian.
Dirinya juga menyebut RO selama ini merupakan pegawai kontrak di lembaganya tersebut.
"Ya, terus terang saya yang menyerahkan mereka ke Bareskrim. Kebetulan itu pegawai kontrak yang bekerja di BNN, tapi banyak juga lah keterlibatan oknum-oknum lain," jelas Marthinus di kantornya, Jum'at (20/9/2024).
Baca juga: Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Kelas Kakap Jaringan Malaysia-Indonesia Senilai Rp221 Miliar
Marthinus pun menjelaskan, langkahnya menyerahkan anggotanya itu ke Bareskrim itu merupakan komitmen dirinya untuk menyingkirkan oknum-oknum yang melanggar aturan.
Bahkan ia pun meminta Inspektur Utama BNN RI, Wayhono buat turun tangan membersihkan apabila ada anggotanya terlibat kasus narkoba.
"Saya minta Pak Irtama untuk membersihkan oknum-oknum yang coba bermain dengan narkoba di tubuh kita. Itu komitmen saya untuk membersihkan orang-orang yang terlibat di dalam," kata dia.
Ia pun mengaku tidak malu membeberkan fakta tersebut di hadapan publik bahwa ada anggotanya yang terlibat narkoba.
"Kalau kita malu berarti sedang menyembunyikan busuk kita di dalam organisasi. Kalau kita terbuka membersihkan artinya niat kita komitmen kita untuk membersihkan dari dalam, itu prinsip saya," pungkasnya.
Baca juga: Sosok dr.Oky Pratama yang Bantu Nikita Mirzani Jemput Lolly, Terungkap Hubungan Keduanya
Napi Kendalikan Narkoba Sabu 7 Ton Dibantu Pegawai Rutan dan BNN
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap pengendalian narkoba sabu tujuh ton dari dalam Lapas Tarakan.
Aktornya adalah Andi alias Hendra alias Hendra Sabarudin (32), seorang narapidana kasus narkoba yang divonis mati.
Dia mengendalikan narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.
“Terpidana Hendra Sabarudin telah beroperasi sejak 2017 hingga 2024, telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari tujuh ton,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, Rabu (18/9/2024).
Mirisnya, Andi mengendalikan narkoba di wilayah itu dibantu sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumam) dan honorer BNN.
Kata dia, Andi dibantu TR, MA, dan SY yang perannya mengelola aset hasil kejahatan. Lalu, CA dan AA seorang pegawai Ditjenpas. Kemudian ada RO selaku pegawai honorer BNN, serta NMY selaku adik AA dan AY yang merupakan kakak RO.
“Semuanya sudah kami tangkap dan masih ada satu yang dalam pengejaran, inisial F,” katanya.
Dia menyebut, berdasar penelusuran Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi Rp2,1 triuliun.
Namun, penyidik baru menyita aset tersangka senilai Rp221 miliar.
Baca juga: Video Tabiat Asli Aep Terbongkar, Pantas Disebut Kejam di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Adapun Hendra dan tersangka lain dikenakan Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami telah melakukan perampasan aset berupa 44 bidang tanah dan bangunan, 21 kendaraan roda empat, 28 motor, 4 kapal, 1 speed boat, 1 jet ski, 2 ATV, 2 jam tangan mewah, dan uang tunai Rp1.200.000.000, serta deposti senilai Rp500 juta,” ujarnya.