Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar IKD Online di HP dan Aktivasi Akun e-KTP Digital, Ini Syaratnya

Simak cara daftar IKD online dan aktivasi akun e-KTP digital di HP untuk mendapat QR Code, dapat didownload dari Google Play dan App Store.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Cara Daftar IKD Online di HP dan Aktivasi Akun e-KTP Digital, Ini Syaratnya
disdukcapilpekalongankota.go.id
Aplikasi IKD online untuk aktivasi akun e-KTP digital. Simak cara daftar IKD online dan aktivasi akun e-KTP digital di HP untuk mendapat QR Code, dapat didownload dari Google Play dan App Store. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mendaftar IKD online dan aktivasi akun e-KTP digital.

Pemerintah mengajak penyelenggara layanan publik untuk menerapkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau e-KTP digital.

Masyarakat diimbau untuk melakukan aktivasi akun e-KTP digital dengan mendaftar IKD secara online.

Aplikasi IKD online dapat di-download di HP melalui Google Play bagi pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.

Lantas, bagaimana cara daftar IKD online dan aktivasi akun e-KTP digital?

Berikut cara daftar IKD online dan aktivasi akun e-KTP digital, mengutip surat edaran resmi dari Pemkot Surakarta.

Cara Daftar IKD online dan Aktivasi Akun e-KTP Digital

  1. Download aplikasi IKD di HP;
  2. Buka aplikasi IKD di HP yang telah diunduh;
  3. Masukan data diri seperti: Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor telepon;
  4. Klik ‘verifikasi data’ untuk melanjutkan;
  5. Lakukan verifikasi wajah sebagai langkah keamanan dengan mengambil potret selfi;
  6. Jika sudah lakukan pemindaian (scan) kode QR untuk aktivasi dengan mengunjungi petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat di Kantor desa/Kelurahan;
  7. Lalu cek email yang telah didaftarkan untuk menerima 6 digit PIN guna aktivasi e-KTP digital di aplikasi IKD.

Apa itu IKD atau e-KTP Digital?

Dilansir Kominfo, e-KTP digital adalah kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone (ponsel pintar) yang dilengkapi QR Code. 

BERITA TERKAIT

KTP jenis ini akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia.

Alasan pemerintah mengubah e-KTP menjadi IKD adalah menghemat pembiayaan kartu identitas.

Selain itu, IKD juga dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.

Menurut Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) Kemendagri, pemerintah menargetkan masyarakat yang menggunakan KTP digital di wilayah Jawa dan Pulau Bali mencapai 50 persen, Sumatra dan Sulawesi (30 persen), Kalimantan (20 persen), dan NTB (40 persen).

Serta pulau-pulau kawasan Indonesia Timur, seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, target kepemilikan KTP Digital baru di angka 10 persen penduduk. 

Baca juga: Unggahan IG Disorot Warganet, Happy Asmara Ungkap Alasan Ganti Nama di KTP, Warganet : Mbak GRAB

Syarat utama untuk bisa mempunyai KTP digital adalah sudah memiliki e-KTP, bisa mengoperasikan smartphone, serta berada di wilayah yang punya koneksi internet.

Sementara itu, dalam aplikasi IKD, akan termuat: 

1. Data dokumen KTP dan Kartu Keluarga; 

2.QR Code e-KTP Digital; 

3. Data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti: 

  • sertifikat vaksin, 
  • NPWP, d
  • surat kepemilikan kendaraan.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas