PKS Desak Presiden Jokowi Batalkan Kebijakan Izin Ekspor Pasir Laut
Mulyanto menyebut pemberian izin ekspor pasir laut, kebijakan yang gegabah di ujung akhir Pemerintahan Jokowi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto menilai, kebijakan pemerintah yang membuka kembali izin ekspor pasir laut setelah selama 20 tahun dilarang, membahayakan kedaulatan negara dan lingkungan.
Karena itu Fraksi PKS menolak dan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kebijakan tersebut.
Baca juga: Ekspor Pasir Laut Akan Kembali Dibuka, Aturannya 2 Bulan Lagi Rampung
Mulyanto menyebut pemberian izin ekspor pasir laut itu kebijakan yang gegabah di ujung akhir Pemerintahan Jokowi.
"Sudah 20 tahun dilarang masa di ujung pemerintahan yang tinggal satu bulan lagi, justru malah dibuka. Ini kan terkesan kejar tayang," kata Mulyanto kepada wartawan Jumat (20/9/2024).
"Meski ditujukan untuk pengerukan sedimen dan untuk prioritas dalam negeri, namun karena juga membolehkan pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor maka PP 26/2023 ini sangat berbahaya bagi lingkungan kelautan di masa depan," ujarnya.
"Kita mengkhawatirkan dampak bagi lingkungan dan kedaulatan negara. Pengaruh pada ekosistem laut, apalagi pada pulau-pulau kecil akan sangat negatif, karenanya selama 20 tahun ekspor pasir laut dilarang," lanjut Anggota Komisi VII DPR RI ini.
Mulyanto menegaskan, Fraksi PKS menolak kebijakan ini dan minta untuk dibatalkan/dicabut oleh pemerintah karena tidak ada urgensi bagi kita untuk mengekspor pasir laut.
"Keuntungan ekonomi yang diperoleh bisa tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan laut yang akan kita tuai," ucapnya.
Baca juga: Pro Kontra Ekspor Pasir Sedimentasi, Ini Kata PBNU
Mulyanto khawatir kebijakan ini akan memperluas wilayah negara importir dan mengurangi wilayah NKRI, apalagi kalau yang mengimpor adalah negara tetangga seperti Singapura.
"Anehnya lagi, Kementerian yang bertanggung jawab dalam PP tersebut berbeda dengan Kementerian yang berwenang memberi izin usaha penambangan pasir laut (Kementerian ESDM). Ini kan jadi ada dualisme," pungkas Mulyanto.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah bahwa pemerintah membuka keran ekspor pasir laut.
Menurut Jokowi yang diperbolehkan kembali untuk diekspor adalah sedimen.
"Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka, adalah sedimen, sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, bukan," kata Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa, (17/9/2024).
Menurut Presiden sedimen dengan pasir berbeda, meskipun wujudnya sama-sama pasir.
"Nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir, tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen," pungkasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka kembali ekspor pasir laut dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Mei 2024.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kemudian menerbitkan aturan turunannya, yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang menjadi penanda dibuka keran ekspor pasir laut.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).