KPK Ungkap Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Penempatan Dana Pensiun Taspen ke Perusahaan Sekuritas
PT Taspen memutar uang pensiun di reksa dana ataupun perusahaan sekuritas. Namun penempatan dana pensiun itu disinyalir melawan hukum.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya perbuatan melawan hukum dalam penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen (Persero) pada sejumlah reksa dana atau perusahaan sekuritas.
Penempatan dana pensiun yang disinyalir melawan hukum itu mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca juga: Geledah Kantor Sekuritas di Jakpus, KPK Sita Dokumen Investasi Fiktif PT Taspen
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, PT Taspen memutar uang pensiun di reksa dana ataupun perusahaan sekuritas. Tujuannya agar mendapatkan keuntungan.
"Jadi PT Taspen ini ada lah penempatan sejumlah uang. Jadi dia punya yang namanya reksa dana ditempatkan ada yang di dalam bentuk reksa dana dan yang lain-lainnya, sehingga dia ada yang ke perusahaan sekuritas. Jadi uangnya itu uang yang dimiliki PT Taspen. Karena apa? Taspen kan mengumpulkan uang dari para pensiunan. Kemudian uang tersebut itu istilahnya itu diputarkan kembali, jadi dibuat bisnis kan, supaya bertambah besar, dapat untungnya, dan nanti untungnya tersebut juga akan dibagi kepada para pensiunan tersebut," kata Asep kepada wartawan dikutip Sabtu (21/9/2024).
Praktik tersebut diklaim lazim terjadi dalam bisnis perbankan.
Namun, yang terjadi pada Taspen diduga praktik tersebut terdapat perbuatan melawan hukum lantaran ada aturan yang dilanggar.
"Tetapi ketika penempatan sejumlah dana itu dalam rangka bisnis tidak mengikuti aturan-aturan yang ada, ya, tentu itu menjadi perbuatan melawan hukumnya sehingga timbul kerugian yang menjadi kerugian keuangan negara," ujar Asep.
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Baca juga: KPK Panggil Direktur Keuangan ASABRI Helmi Imam di Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
KPK juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen dan PT Insight Investments Management.
Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekira Rp 1 triliun.
Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.
PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp 1 triliun.
Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.
Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi.
Salah satunya, Direktur SDM, TI, dan Kepatuhan PT Taspen Mohamad Jufri pada Kamis, 19 September 2024.
Dalam pemeriksaan itu, Mohamad Jufri didalami soal proses pengawasan kegiatan investasi di PT Taspen.
Sejumlah pihak sekuritas juga telah diagendakan diperiksa tim penyidik KPK.
Di antaranya, Direktur PT Binartha Sekuritas Adi Indarto Hartono, mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas Ferita, dan Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno.
Asep tak menampik pihaknya juga mendalami keterlibatan sejumlah pihak sekuritas dalam sengkarut dugaan investasi fiktif PT Taspen ini.
Salah satu yang didalami yakni ada tidaknya perbuatan melawan hukum serta kongkalikong dalam penempatan dana para pensiunan tersebut.
"Dalam prosesnya penempatan sejumlah uang ini dalam rangka bisnis itu ya. Tadi ke perusahaan sekuritas. Tapi yang namanya, tentunya bisnis ini juga yang kita sedang dalami. Karena selalu ada istilah yang mengistilahkan bahwa itu adalah masuk dalam kategori bisnis judgement role. Jadi nanti ada risiko bisnis lah. Kalau ada apa namanya kerugian dan lain-lain," kata Asep.