Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Warga Karawang Tewas Tertabrak Kereta Api, KAI Ingatkan Sanksi Beraktivitas di Jalur Rel

Kereta Api Indonesia (Persero) melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, hal ini terkait 4 orang meninggal di Karawang.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
zoom-in 4 Warga Karawang Tewas Tertabrak Kereta Api, KAI Ingatkan Sanksi Beraktivitas di Jalur Rel
TribunJakarta.com
Ilustrasi warga tewas tertabrak kereta api 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Kereta Api Indonesia (Persero) melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api.

Hal ini imbas peristiwa empat orang meninggal dunia akibat tertemper kereta api di Karawang, Jawa Barat, Minggu pagi (22/9/2024).

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyatakan aktivitas di sepanjang jalur kereta api tidak diperkenankan.

Bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya dilarang dilakukan. Beragam kegiatan itu sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkap Anne di Jakarta, Senin (23/9/2024).

Bagi yang melanggar maka akan dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

BERITA TERKAIT

Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. 

Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

“KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” pesan Anne

Diketahui, insiden empat orang tertabrak kereta api (KA) Fajar Utama di Karawang, Jawa Barat, Minggu (22/9/2024) pagi.

Peristiwa yang terjadi di perlintasan kereta api KM 88, Dusun Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kotabaru, Karawang itu bahkan viral di media sosial.

Kapolsek Kotabaru, Iptu Suherlan, mengatakan kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 7.00 WIB. 

Kronologinya berawal saat tiga anak, satu ibu, dan satu pria dewasa tengah bermain di perlintasan kereta api.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas