Menteri Agama Mangkir Rapat, Komisi VIII DPR Tunggu Hingga Sebelum Masa Sidang Berakhir
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mangkir dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR RI pada Senin (23/9/2024).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mangkir dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR RI pada Senin (23/9/2024).
Rapat tersebut sedianya membahas evaluasi penyelenggaraan ibadah Haji 2024.
"Tadi rapat kami sudah buka, kemudian oleh wamen disampaikan bahwa bapak menteri agama belum bisa hadir karena beliau masih dalam tugas negara sampai pada tanggal 28 (September)," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ashabul menjelaskan, bahwa berdasarkan pasal 43 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, disebutkan bahwa Menteri melakukan evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Kemudian di ayat kedua, disebutkan bahwa Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden dan DPR RI paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung setelah Penyelenggaraan Ibadah Haji berakhir.
Sebab itu, Komisi VIII DPR RI menunggu hingga Menag Yaqut kembali ke tanah air.
"Oleh karena itu tadi teman-teman mengusulkan agar rapat ini ditunda saja sampai bapak menteri bisa hadir," ujarnya.
Lebih lanjut, Ashabul enggan berkomentar lebih jauh perihal adanya anggapan Yaqut menghindari evaluasi penyelenggaraan Haji.
Politikus PAN itu menyebut bahwa Yaqut masih masih dalqm tugas negara.
"Ya kalau saya melihat normatif saja, karena beliau juga sedang tugas negara, makanya kita memberi kesempatan bisa besok tanggal 24,25, 26,27 (September). Mudah-mudahan beliau bisa hadir sebelum penutupan masa sidang," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama RI, Saiful Rahmat Dasuki menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Yaqut. Dia berdalih Yaqut sedang dalam perjalanan ke luar negeri.
"Kami sampaikan permohonan maaf karena memang bapak menteri sedang menjalankan tugas yang diberikan. Hari ini sedang ada di Prancis dalam menjalankan tugas mewakili presiden pada acara international meeting for peace di Paris," kata Saiful dalam raker bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Dijelaskan Saiful, tugas Yaqut ke luar negeri akan berlangsung hingga 28 September 2024 mendatang. Namun, kata dia, Yaqut bersedia untuk menghadiri rapat secara daring.
"Ada opsi yang beliau sampaikan karena beliau juga tidak bisa meninggalkan tugas tersebut, bersedia secara online pak," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.