Pengakuan Eks Sekretaris MA Nurhadi: Di Rutan KPK Ada Aturan Sewa 'Botol' Rp 20 Juta
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengaku selama menjalani penahanan di Rutan KPK ada aturan sewa 'botol' Rp 20 juta. Berikut pengakuannya
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengaku selama menjalani penahanan di Rutan KPK ada aturan sewa 'botol' Rp 20 juta.
Kode 'botol' tersebut menjadi istilah untuk sewa handphone.
Hal tersebut diungkap Nurhadi saat bersaksi dalam sidang kasus pungutan liar (Pungli) di lingkungan Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/9/2024).
Nurhadi yang memberikan kesaksian secara daring menyebutkan di Rutan KPK ada aturan tidak tertulis mengenai tahanan baru diharuskan menyewa 'botol'.
Informasi itu didapat Nurhadi ketika baru menjadi penghuni Rutan KPK pada 2020 silam.
"Begini, sudah tradisi, kalau ada warga baru, senior itu ngumpul semua, disambut, kemudian dijelaskan aturan-aturan yang ada di tahanan itu," ucap Nurhadi saat memberikan kesaksian yang disiarkan melalui aplikasi zoom.
Baca juga: Cerita Istri Tahanan Ditelepon Petugas Rutan KPK, Diminta Rp 25 Juta Buat Biaya Suami Pindah Sel
"Aturannya apa?" tanya jaksa KPK.
"Pertama, bukan aturan SOP tertulis, tapi kebiasaan yang memang sudah dilakukan turun temurun, sebelum senior saya ada di situ (dalam sel KPK, red). Jadi ada tahanan yang harus kewajiban, wajib hukumnya tidak ada pilihan, kita harus memberikan itu, kemudian, pertama istilahnya adalah nyewa 'botol', botol itu HP, istilahnya botol," jawab Nurhadi.
Setelah menerima informasi demikian, dari para tahanan senior, seminggu kemudian, datang terdakwa Hengki, Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022, membawa informasi yang sama untuk Nurhadi.
Baca juga: Nestapa Tahanan Rutan KPK, Tak Dapat Izin Salat Jumat karena Belum Setor Bulanan ke Petugas
Nurhadi menyebut Hengki masuk ke kamarnya.
"Seminggu kurang lebih, setelah saya ditahan di Blok A itu, saudara terdakwa, saudara Hengky datang ke Rutan, masuk ke kamar saya," kata Nurhadi.
"Apa yang disampaikan Saudara Hengky?" tanya jaksa KPK.
"Yang disampaikan adalah, kita diwajibkan untuk megang botol itu. Terus nanti ada bulanan, semua teman-teman dibagi, itu yang disampaikan," jawab Nurhadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.