Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Eks Sekretaris MA Nurhadi: Di Rutan KPK Ada Aturan Sewa 'Botol' Rp 20 Juta

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengaku selama menjalani penahanan di Rutan KPK ada aturan sewa 'botol' Rp 20 juta. Berikut pengakuannya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengakuan Eks Sekretaris MA Nurhadi: Di Rutan KPK Ada Aturan Sewa 'Botol' Rp 20 Juta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkmah Agung (MA) Nurhadi mengaku di Rutan KPK ada aturan sewa handphone Rp 20 juta dan harus setoran Rp 5 juta per bulan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengaku selama menjalani penahanan di Rutan KPK ada aturan sewa 'botol' Rp 20 juta.

Kode 'botol' tersebut menjadi istilah untuk sewa handphone. 

Hal tersebut diungkap Nurhadi saat bersaksi dalam sidang kasus pungutan liar (Pungli) di lingkungan Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/9/2024).

Nurhadi yang memberikan kesaksian secara daring menyebutkan di Rutan KPK ada aturan tidak tertulis mengenai tahanan baru diharuskan menyewa 'botol'.

Informasi itu didapat Nurhadi ketika baru menjadi penghuni Rutan KPK pada 2020 silam.

"Begini, sudah tradisi, kalau ada warga baru, senior itu ngumpul semua, disambut, kemudian dijelaskan aturan-aturan yang ada di tahanan itu," ucap Nurhadi saat memberikan kesaksian yang disiarkan melalui aplikasi zoom.

Baca juga: Cerita Istri Tahanan Ditelepon Petugas Rutan KPK, Diminta Rp 25 Juta Buat Biaya Suami Pindah Sel

BERITA TERKAIT

"Aturannya apa?" tanya jaksa KPK.

"Pertama, bukan aturan SOP tertulis, tapi kebiasaan yang memang sudah dilakukan turun temurun, sebelum senior saya ada di situ (dalam sel KPK, red). Jadi ada tahanan yang harus kewajiban, wajib hukumnya tidak ada pilihan, kita harus memberikan itu, kemudian, pertama istilahnya adalah nyewa 'botol', botol itu HP, istilahnya botol," jawab Nurhadi.

Setelah menerima informasi demikian, dari para tahanan senior, seminggu kemudian, datang terdakwa Hengki, Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022, membawa informasi yang sama untuk Nurhadi.

Baca juga: Nestapa Tahanan Rutan KPK, Tak Dapat Izin Salat Jumat karena Belum Setor Bulanan ke Petugas

Nurhadi menyebut Hengki masuk ke kamarnya.

"Seminggu kurang lebih, setelah saya ditahan di Blok A itu, saudara terdakwa, saudara Hengky datang ke Rutan, masuk ke kamar saya," kata Nurhadi.

"Apa yang disampaikan Saudara Hengky?" tanya jaksa KPK.

"Yang disampaikan adalah, kita diwajibkan untuk megang botol itu. Terus nanti ada bulanan, semua teman-teman dibagi, itu yang disampaikan," jawab Nurhadi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas