Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Korupsi PT Timah, Evaluasi RKAB Smelter Disebut Tak Pernah Ditindaklanjuti Kadis ESDM Babel

Evaluasi persyaratan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) untuk perusahaan smelter tak pernah ditindaklanjuti Kadis ESDM Babel.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sidang Korupsi PT Timah, Evaluasi RKAB Smelter Disebut Tak Pernah Ditindaklanjuti Kadis ESDM Babel
Rahmat Fajar Nugraha/Tribunnews.com
Saksi Ganesa Yudhistira Gilang (Kiri) ASN Dinas ESDM Bangka Belitung menjadi saksi kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024). 

"Saudara SW, BN, dan AS masing-masing selaku Kepala Dinas dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter," ucap Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Adapun RKAB dimaksud diterbitkan sejak 2015 hingga saat ini.

Sejumlah perusahaan yang RKAB-nya diterbitkan oleh tiga tersangka itu adalah PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.

Kuntadi menambahkan RKAB yang diterbitkan itu juga tidak memenuhi syarat. "RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," ucap dia. 

Kemudian, Kuntadi menyebut ketiga tersangka juga mengetahui bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas