Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Gelombang PHK, Serikat Buruh Desak Pemerintah Hentikan Pembahasan RPMK Kemasan Polos Tanpa Merek

Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) mengancam sektor industri tembakau di tengah pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Ada Gelombang PHK, Serikat Buruh Desak Pemerintah Hentikan Pembahasan RPMK Kemasan Polos Tanpa Merek
Istimewa
Sudarto AS, Ketua PP FSPRTMM SPSI.--- Sudarto, mengingatkan ancaman badai PHK juga menerpa Industri Hasil Tembakau (IHT), yang selama ini menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia. 

"Tidak ada alasan untuk melanjutkan pembahasan aturan yang tidak adil dan menyakiti pekerja," lanjutnya.

Atas nama pekerja, Sudarto meminta pemerintah memberikan dukungan yang lebih signifikan agar industri IHT hususnya segmen SKT mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi sehingga mengurangi beban negara. 

"Apapun peraturan yang disiapkan pemerintah, kami mohon agar dibuat berdasarkan pertimbangan yang matang terhadap semua dampak yang dapat terjadi, baik itu untuk industri atau pekerjanya. Jangan hanya satu variabel saja," kata Sudarto.

Sementara itu, Nikodemus Lupa, perwakilan dari Direktorat Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker menanggapi bahwa jangan sampai pekerja jadi korban karena aturan yang tidak seimbang. 

"Kami berharap jangan ada aturan yang tidak berpihak pada pekerja. Ketika ada aturan yang menekan, dan tidak mengatur secara ideal, maka salah satu pihak akan jadi korban. Maka, agar tidak ada korban, kita harus duduk bareng, Kemenkes bersama Kemenkeu, dan lintas kementerian lainnya agar pekerja dapat diberi perlindungan sehingga mereka tidak kehilangan pekerjaan," ujar Nikodemus. 

Baca juga: Dinilai Merugikan Industri, Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Diprotes

Forum Diskusi Advokasi Industri Rokok Tembakau Makanan Minuman ini diadakan oleh Serikat pekerja sebagai bentuk dialog antara tenaga kerja dan berbagai Kementerian Lembaga.

Namun, di forum ini Kementerian Kesehatan yang diundang justru tidak hadir, padahal  banyak dinantikan kehadirannya dapat memberikan pencerahan. 

BERITA TERKAIT

"Kami berharap pembuat kebijakan hendaknya duduk bersama. Upaya Serikat Pekerja mengundang Kementerian Tenaga Kerja sudah tepat, namun sayangnya Kementerian Kesehatan yang sudah diundang tidak hadir. Sementara kita sudah berbusa-busa tapi induk yang membuat kebijakan justru belum memberikan solusi," kata dia. 

Nikodemus juga menekankan bahwa para pekerja harus diberi perlindungan, agar jangan sampai pekerja kehilangan martabat nya. 

"Kami di Kemenaker akan terus hadir dan mem-back up, mempertahankan tenaga kerja. Kami ingin pekerja tidak menjadi korban aturan yang tidak seimbang" tambahnya. 

Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menekankan bahwa selama ini industri hasil tembakau diatur oleh aturan fiskal dan non fiskal yang akhir-akhir ini sangat menghimpit. 

"IHT ini adalah industri padat karya dan padat regulasi, ada 480 peraturan tingkat daerah hingga pusat yang mengelilingi kami. Bisa dibayangkan bahwa industri ini sangat tertekan."

"Nah, sekarang pemerintah melahirkan peraturan yang terus melarang. Mulai dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, PP No 28 Tahun 2024, dan sekarang Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Aturan ini akan menimbulkan masalah baru, pekerjanya mau dikemanakan?" tegas Henry. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas