Alasan Ketua KPK Minta Deputinya Umumkan Sendiri Hasil Laporan Dugaan Gratifikasi Kaesang
Nawawi Pomolango meminta Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK umumkan sendiri hasil analisa terhadap laporan, Kaesang Pangarep.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara, Nawawi Pomolango, meminta Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengumumkan sendiri hasil analisa terhadap laporan dugaan gratifikasi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
"Nanti Pak Pahala saja yang umumkan. Enggak ada perintah Pahala untuk pimpinan umumkan apa yang dia kerjakan," kata Nawawi di Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Nawawi mengatakan, hasil analisa laporan itu bisa langsung diumumkan Pahala tanpa didampingi pimpinan KPK.
Menurutnya, Pahala paling sering menyampaikan informasi seputar laporan dugaan gratifikasi Kaesang tersebut.
Karenanya, ia menilai, Pahala yang akan mengumumkan hasil analisa KPK tersebut.
"Biarkan apa yang dikerjakan Pak Pahala dia yang umumkan sendiri saja," ujarnya.
Sebelumnya, KPK berencana mengumumkan hasil analisa pelaporan dugaan penerimaan gratifikasi dalam penggunaan pesawat jet pribadi Kaesang pada, Selasa (24/9/2024) hari ini.
Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Senin (23/9/2024).
Pahala mengatakan, Senin kemarin, Kedeputian Pencegahan telah mengirimkan hasil analisa laporan dimaksud kepada pimpinan KPK.
Nantinya, komisioner KPK yang akan menyampaikannya ke publik.
"Sudah rampung (proses analisa laporan, red). Hari ini saya kirim ke pimpinan. nanti pimpinan yang umumkan," kata Pahala kepada wartawan, Senin (23/9/2024).
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Bicara Sikap Kaesang ke KPK Klarifikasi Gratifikasi Jet Pribadi
"Kayaknya besok ya (pengumuman hasil laporan jet pribadi, red)," Pahala menambahkan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, terkini laporan dugaan gratifikasi dibalik penggunaan jet pribadi Kaesang sedang dalam tahap penyelesaian administrasi di dua direktorat.
Yakni, Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.