Istri Tahanan Transfer Rp26 Juta ke Petugas Rutan KPK Agar Suaminya Pindah Ruangan dan Beli Ponsel
Arum Indri merupakan istri dari tahanan KPK, Adi Jumal Widodo. Adi terjerat dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arum Indri, awalnya tidak percaya bahwa seorang petugas Rutan KPK akan menghubunginya guna pemindahan suaminya dari ruang isolasi.
Agar bisa dipindahkan dari ruang isolasi, Arum Indri diwajibkan membayar uang Rp25 juta. Khawatir keselamatan suaminya, Arum akhirnya mentransfer uang tersebut.
Keterangan tersebut disampaikan Arum saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam lanjutan sidang perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK.
Baca juga: Pungli di Rutan KPK: Tahanan Baru Wajib Sewa Ponsel Harganya Rp20 Juta, Pakai Istilah Botol
Arum Indri merupakan istri dari tahanan KPK, Adi Jumal Widodo. Adi terjerat dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.
Dalam kesaksiannya, Arum mengaku Adi Jumal pernah dimintai uang oleh petugas Rutan KPK.
Petugas Rutan KPK yang disebut Arum sebagai "Melon", menelepon dia pada 2022.
Melon menawarkan pemindahan ruang tahanan untuk Adi Jumal. Sebab, Adi ditahan di ruang isolasi.
Selang dua hari ditahan KPK, Arum ditelepon oleh Melon dan menawarkan pemindahan ruang tahanan agar bergabung dengan tahanan lain dengan syarat membayar Rp25 juta.
“Petugas KPK bernama Melon ini cuma meminta untuk mengirimkan sejumlah uang agar suami saya berpindah dan bergabung dengan tahanan lain. Kalau tidak mau mengirimkan uang, suami saya tetap di ruang isolasi,” ucap Arum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/9/2024).
Arum menyebut ditelepon dua hingga tiga kali oleh Melon.
Awalnya Arum tak menggubris Melon lantaran Arum mengira Melon hanyalah seorang penipu.
Namun, setelah ditelepon kembali, Arum baru percaya bahwa itu memang dari petugas rutan KPK dan mengambil tawaran tersebut.
Baca juga: Sidang Pungli Rutan KPK, Jaksa Panggil Azis Syamsuddin hingga Emirsyah Satar
Arum diketahui mentransfer uang sebanyak Rp26 juta.