Menkumham Sanksi Berat Pelaku Peredaran Narkoba di Lapas, Langkah Awal Menyasar Petugas
Menkumham sudah melakukan koordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk tidak memberikan toleransi terhadap siapapun pelaku peredaran narkoba.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas menyatakan, dirinya tidak akan segan untuk memberikan sanksi berat terhadap pelaku peredaran narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kata Supratman, dirinya saat ini sudah melakukan koordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk tidak memberikan toleransi terhadap siapapun pelaku peredaran narkoba.
Baca juga: Janji Kabareskrim Polri Berantas Para Bandar Narkoba: Kejar Sampai Asetnya, Dimiskinkan Lewat TPPU
"Saya sudah menyampaikan di Dirjen Pas bahwa tidak ada toleransi yang terkait dengan penggunaan narkoba," kata Supratman saat ditemui awak media di Kantor Kemenkumham RI, Selasa (24/9/2024).
Sebagai langkah awal kata Supratman, pihaknya akan terlebih dahulu menyasar pada penegakan terhadap para petugas lapas.
"Langkah awal yang saya minta lakukan seluruh petugas, sebelum ke warga binaan, tapi seluruh petugas," kata Supratman.
Menurut mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu, jika ada petugas dari Ditjen Pas yang didapati terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas, maka akan dikenakan sanksi berat.
Bahkan Supratman menegaskan, dirinya sudah menyiapkan sanksi berat seperti kemungkinan pemecatan terhadap pelaku yang bersangkutan.
"Jajaran Dirjen Pas kalau ada yang terindikasi menggunakan, apalagi menjadi jaringan peredaran narkoba itu tanpa ampun. Pasti langsung kita beri sanksi," tandas Supratman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.