Video Ahli Hukum Pidana sebut Pelaku Turut Serta Tak Bisa Diadili jika Pelaku Utama Tak Ada
Ahli Hukum Pidana, Prof Mudzakkir, dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ahli Hukum Pidana, Prof Mudzakkir, dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (23/9/2024).
Salah satu kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso lantas menyinggung sosok DPO kasus Vina.
Jutek menanyakan mengenai DPO kasus Vina yang merupakan aktor utama tapi belum ditangkap, sementara tujuh terpidana lainnya sudah diadili.
Prof. Mudzakkir menjawab bahwa pelaku yang turut serta tidak bisa diadili jika pelaku utama tidak ada.
"Bagaimana dia turut serta terhadap pelaku utama, pelaku utamanya enggak ada?" jawabnya.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.
Berita Rekomendasi