Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Video Ahli Hukum Pidana sebut Pelaku Turut Serta Tak Bisa Diadili jika Pelaku Utama Tak Ada

Ahli Hukum Pidana, Prof Mudzakkir, dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Ahli Hukum Pidana, Prof Mudzakkir, dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali (PK)  terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (23/9/2024).

Salah satu kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso lantas menyinggung sosok DPO kasus Vina.

Jutek menanyakan mengenai DPO kasus Vina yang merupakan aktor utama tapi belum ditangkap, sementara tujuh terpidana lainnya sudah diadili.

Prof. Mudzakkir menjawab bahwa pelaku yang turut serta tidak bisa diadili jika pelaku utama tidak ada. 

"Bagaimana dia turut serta terhadap pelaku utama, pelaku utamanya enggak ada?" jawabnya.

(*)

Berita selengkapnya simak video di atas.

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas