Gerindra Pastikan Komisi DPR RI Akan Bertambah Buntut Penambahan Jumlah Kementerian di Era Prabowo
Partai Gerindra memastikan jumlah komisi di DPR RI akan bertambah menyusul ada penambahan kementerian dalam kabinet Prabowo Subianto.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra memastikan jumlah komisi di DPR RI akan bertambah menyusul ada penambahan kementerian dalam kabinet Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan penambahan jumlah komisi DPR RI untuk mengakomodir beban dari setiap komisi.
Sebab, jumlah yang tersedia sekarang tidak akan bisa mengakomodir jumlah kementerian yang akan dibentuk dalam kabinet Prabowo.
"Itu kan paralel. Kalau jumlah kementerian bertambah, termasuk lembaga maka kalau dipertahankan 11 komisi yang sekarang ini ada maka beban di sini akan berat dalam hal mitra pemerintah. Karena itu ada pemikiran ditambah," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Muzani mengaku masih belum mengetahui jumlah pasti komisi DPR RI saat era pemerintahan Prabowo.
"Berapa (jumlah komisi) nanti akan bergantung pada lobi komisi-komisi yang akan berlangsung setelah DPR dilantik," jelasnya.
Baca juga: Wacana Zaken Kabinet Prabowo Dinilai Sulit Terealisasi Jika Jumlah Menteri Obesitas
Di sisi lain, Muzani juga menuturkan pihaknya belum mengetahui mekanisme dalam penambahan komisi DPR RI.
Termasuk peluang adanya revisi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
"Tidak tahu saya (mekanismenya, Red). Nanti akan dibahas. Kalau dianggap perlu ya," ucapnya.
Wakil Ketua MPR RI itu juga mengaku pihaknya juga belum mau merinci jumlah kementerian yang akan dibentuk Prabowo.
Hal yang pasti, jumlah dan nama-nama menterinya sudah mulai mengerucut jelang pelantikan Presiden terpilih baru.
Baca juga: Salah Alamat, Reaksi Jokowi soal Isu PDIP Gabung Kabinet Prabowo-Gibran
"Saya bukan yang akan umumin. Jadi saya enggak paham cuma ya saya kira finalisasi sudah mulai mengerucut tapi itu sudah mulai mengerucut portofolio, mungkin jumlah dan nama-nama," pungkasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebelumnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/9/2024).
Tercatat, terdapat enam angka perubahan yang disepakati berdasarkan hasil pembahasan RUU kementerian negara.
Enam angka perubahan tersebut antara lain:
1. Penyisipan pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang diedarkan pada urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
2. Penyisipan pasal 9A terkait penulisan pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
3. Penghapusan penjelasan pasal 10 sebagai akibat putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011.
4. Perubahan pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.
5. Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi penyesuaian terminologi lembaga non struktural yang diatur dalam perubahan pasal 25.
6. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang undang di pasal II.