Gerindra Pastikan Komisi DPR RI Akan Bertambah Buntut Penambahan Jumlah Kementerian di Era Prabowo
Partai Gerindra memastikan jumlah komisi di DPR RI akan bertambah menyusul ada penambahan kementerian dalam kabinet Prabowo Subianto.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra memastikan jumlah komisi di DPR RI akan bertambah menyusul ada penambahan kementerian dalam kabinet Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan penambahan jumlah komisi DPR RI untuk mengakomodir beban dari setiap komisi.
Sebab, jumlah yang tersedia sekarang tidak akan bisa mengakomodir jumlah kementerian yang akan dibentuk dalam kabinet Prabowo.
"Itu kan paralel. Kalau jumlah kementerian bertambah, termasuk lembaga maka kalau dipertahankan 11 komisi yang sekarang ini ada maka beban di sini akan berat dalam hal mitra pemerintah. Karena itu ada pemikiran ditambah," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Muzani mengaku masih belum mengetahui jumlah pasti komisi DPR RI saat era pemerintahan Prabowo.
"Berapa (jumlah komisi) nanti akan bergantung pada lobi komisi-komisi yang akan berlangsung setelah DPR dilantik," jelasnya.
Baca juga: Wacana Zaken Kabinet Prabowo Dinilai Sulit Terealisasi Jika Jumlah Menteri Obesitas
Di sisi lain, Muzani juga menuturkan pihaknya belum mengetahui mekanisme dalam penambahan komisi DPR RI.
Termasuk peluang adanya revisi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
"Tidak tahu saya (mekanismenya, Red). Nanti akan dibahas. Kalau dianggap perlu ya," ucapnya.
Wakil Ketua MPR RI itu juga mengaku pihaknya juga belum mau merinci jumlah kementerian yang akan dibentuk Prabowo.
Hal yang pasti, jumlah dan nama-nama menterinya sudah mulai mengerucut jelang pelantikan Presiden terpilih baru.
Baca juga: Salah Alamat, Reaksi Jokowi soal Isu PDIP Gabung Kabinet Prabowo-Gibran
"Saya bukan yang akan umumin. Jadi saya enggak paham cuma ya saya kira finalisasi sudah mulai mengerucut tapi itu sudah mulai mengerucut portofolio, mungkin jumlah dan nama-nama," pungkasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebelumnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/9/2024).