Jaksa Berencana Hadirkan Eks Direktur Utama PT Timah dalam Sidang Harvey Moeis Besok
Jaksa memohon pada hakim agar bisa menghadirkan Riza dan Emil sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra bakal dihadirkan sebagai saksi untuk sidang perkara korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Kamis (26/9/2024) besok.
Informasi itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh sebelum memulai sidang Riza, Emil, crazy rich Helena Lim dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Pada saat itu Jaksa memohon pada hakim agar bisa menghadirkan Riza dan Emil sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis.
"Izin Yang Mulia sekalian mungkin. Untuk besok kami bermohon Yang Mulia untuk Pak Riza Pahlevi dan Pak Emil kami akan periksa di perkara Harvey Moies besok, untuk menjadi saksi," ucap Jaksa.
Alhasil Jaksa juga meminta agar sidang Riza dan Emil yang sedianya juga digelar pada Kamis besok, untuk terlebih dulu ditunda.
Menyikapi hal ini, Hakim Pontoh pun menyampaikan akan membicarakan permohonan Jaksa itu kepada Majelis hakim lainnya untuk memastikan hal tersebut.
Pasalnya kata Pontoh baik Riza dan Emil sejatinya juga bakal kembali menjalani sidang pada esok hari.
Hal itu pun kata dia sudah disepakati oleh masing-masing pihak dalam sidang sebelumnya.
"Nanti ya, nanti sesuai jadwal persidangan yang sudah kita tetapkan ya, nanti kita akan bicarakan dengan Majelis, sambil jalan ya," ucap Hakim.
Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.