Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Bos PT Timah Riza Pahlevi Kenal Buronan Tetian Wahyudi: Saya Tahu, Tapi Tak Ada Hubungan Bisnis

Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani membantah punya hubungan bisnis dengan buronan sekaligus Direktur CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Bos PT Timah Riza Pahlevi Kenal Buronan Tetian Wahyudi: Saya Tahu, Tapi Tak Ada Hubungan Bisnis
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moies Cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/9/2024) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani membantah mempunyai hubungan bisnis dengan buronan sekaligus Direktur CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi.

Hal itu diungkapkan Riza saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Ardiansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Mulanya Hakim anggota Jaini Basir mencecar Riza soal pemasok bijih timah ke PT Timah Tbk.

Hakim bertanya apakah pemasok bijih timah ke perusahaan pelat merah itu bisa dari unsur perseorangan atau tidak.

"Untuk memasukkan bijih timah apakah bisa perseorangan?," tanya Hakim Jaini.

"Awalnya mitra pertambangan itu bisa perseorangan," jawab Riza.

Baca juga: Dua Mantan Petinggi PT Timah Bersaksi untuk Harvey Moies, Siapa Saja Mereka?

BERITA REKOMENDASI

Mendengar jawaban Riza, Hakim pun merasa heran aturan mana yang mengatakan bahwa mitra perorangan bisa memasok bijih timah ke PT Timah Tbk.

Kemudian mantan bos perusahaan timah itu menjawab hal itu berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) di Kementerian ESDM.

Hanya saja Riza mengaku lupa terkait aturan spesifik yang dikeluarkan Kementerian ESDM perihal pemasok bijih timah.

"Di mana yang mengatakan perseorangan boleh, itu ada aturannya?" tanya Hakim.

"Di Perman ESDM, saya lupa. Tapi dulu Permen ESDM awalnya masih bisa perseorangan, kemudian ada perubahan Permen ESDM itu harus badan usaha disebutnya CV atau koperasi," ucap Riza.

Baca juga: Hakim Geram Eks Dirut PT Timah Mengaku Tak Tahu Harvey Moeis Bos PT RBT: Saudara Jangan Begitu

Setelah itu Hakim Jaini pun mengorek pengetahuan Riza mengenai sosok Tetian Wahyudi.

Riza mengatakan bahwa dirinya kenal dengan Tetian dan dia merupakan pemasok bijih timah ke perusahaannya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas