Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Gubernur Malut AGK Divonis 8 Tahun Penjara, Keluarganya Menangis di Ruang Sidang

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) dijatuhi vonis pidana hukuman penjara 8 tahun.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eks Gubernur Malut AGK Divonis 8 Tahun Penjara, Keluarganya Menangis di Ruang Sidang
Tribunternate.com/Randi Basri
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba saat tiba di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024). 

“Menetapkan biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dibebankan kepada Terdakwa,” katanya.

Sebelumnya, JPU KPK dalam tuntutannya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Anak Ikut Saksikan Sidang

Anak  Abdul Ghani Kasuba (AGK) ikut menyaksikan sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Informasi yang dikantongi TribunTernate.com, sidang putusan ini dihadiri dua anak AGK yakni Nazlatan Ukhra Kasuba dan M. Thariq Kasuba yang juga didampingi sejumlah keluarga dekat.

Saat ketua majelis hakim membacakan putusan, tampak keduanya menyimak dengan raut wajah sedih.

Isak tangis sejumlah keluarga AGK pun pecah saat mendengar hakim memvonis mantan Gubernur Maluku Utara itu.

Berita Rekomendasi

Seusai persidangan, anak AGK dan keluarganya bergegas untuk menemui AGK di Ruang Tahanan PN Ternate.

Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim PN Ternat,  Kadar Noh didampingi hakim anggota.

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Jalani Sidang Putusan, Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Kembali Ditemani Sang Anak

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas