Kesimpulan Pansus Haji Berubah, Marwan Jafar PKB: Lama-lama Kayak Orde Baru
Dia mencontohkan misalnya, kata melanggar diperhalus menjadi ketidaktaatan, yang menurutnya hal itu tidak sesuai dengan bahasa hukum.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI F-PKB Marwan Jafar, menyinggung adanya perubahan kalimat dalam kesimpulan dan rekomendasi terkait karut marut penyelenggaraan haji 2024.
Dia mencontohkan misalnya, kata melanggar diperhalus menjadi ketidaktaatan, yang menurutnya hal itu tidak sesuai dengan bahasa hukum.
Baca juga: Anggota Pansus Haji Beri Rapor Merah untuk Yaqut Cholil Qoumas: Sudah Tidak Layak Jadi Menteri Agama
Hal itu disampaikannya dalam Dialektika Demokrasi dengan tema "Menanti Rekomendasi Pansus untuk Ibadah Haji 2025 yang Lebih Baik" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
"Padahal dalam hukum kan yang pas memang bahasa melanggar, bahasa saya kira juga melanggar gitu kan ini lama-lama kayak Orde Baru juga ini ketuanya ini memang Golkar sih," ucap Marwan.
Baca juga: Kemenag Bantah Menag Yaqut Mangkir dari Panggilan Pansus Haji, Katanya Lagi di Prancis
"Jadi kayak begitu jadi tidak reformatif dalam dalam pengertian bahasa saja tidak ada informatif maksudnya kita muter-muter soal bahasa," imbuhnya.
Dikatakan Marwan, perubahan redaksi kalimat dalam kesimpulan Pansus Haji terjadi tiba-tiba.
Sebab itu, dia meyakini ada intervensi terhadap Pansus Haji.
"Saya yakin-seyakinnya bahwa sebelum itu memang ada beberapa pihak yang melakukan intervensi terhadap pansus," ujarnya.
"Ya namanya pihak ini kan kayak hantu kan enggak bisa kelihatan tapi rasanya ada," lanjutnya.
Marwan menambahkan, intervensi itu ditunjukkan dengan adanya lobi-lobi melalui telepon, agar pansus ini 'melunak'.
"Dan ada beberapa telepon beberapa lobi dan seterusnya supaya pansus ini lunak dan seterusnya. Itu memang ada," pungkasnya.
Baca juga: Anggota Pansus Haji Sesalkan Menag Yaqut Mangkir Lagi, Luluk PKB: Pelecehan ke DPR
Adapun, kesimpulan dan rekomendasi hasil Pansus Hak Angket Haji DPR RI, bakal disampaikan pada Rapat Paripurna Akhir periode 2019-2024, pada Senin (30/9/2024).
Hal itu diungkapkan Ketua DPR RI Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
"Ada agenda yang kemudian menjadi laporan dari Pansus dari Tim Pansus. Ada juga RUU yang diminta untuk bisa diselesaikan pada pimpinan DPR atau komisi yang akan datang," kata Puan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.