Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Jelaskan Soal Keputusan Berhentikan Anggota DPR Terpilih Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania

PDIP menjelaskan soal pemecatan terhadap dua kadernya dan tidak jadi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih Rahmad Handoyo & Tia Rahmania.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PDIP Jelaskan Soal Keputusan Berhentikan Anggota DPR Terpilih Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Komarudin Watubun. PDI Perjuangan (PDIP) melalui Mahkamah Partai memberikan penjelasan soal pemecatan terhadap dua kadernya dan tidak jadi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 yakni atas nama Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) melalui Mahkamah Partai memberikan penjelasan soal pemecatan terhadap dua kadernya dan tidak jadi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 yakni atas nama Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Partai Komarudin Watubun mengatakan, bahwa permasalahan pergantian ini merupakan hal biasa dalam proses internal Partai.

Bahkan, Komarudin menyebut peristiwa itu tidak hanya terjadi kepeda Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania, namun terjadi juga di tingkat DPRD Kabupaten/Kota.

“Nah, di dalam aturan internal PDI Perjuangan, sengketa internal itu diselesaikan di mahkamah partai. Memang oleh Undang-Undang Pemilu begitu, diatur supaya urusan-urusan internal partai itu kan diselesaikan secara internal. Dan juga tidak elok kalau masalah internal lalu saling buka-bukaan di Mahkamah Konstitusi, kan tidak bagus,” kata Komarudin, Kamis (26/9/2024).

“Nah, jadi khusus untuk Tia dengan Rahmat Handoyo itu kan, mereka dua digugat oleh internal sendiri,” sambung dia.

Komarudin pun menjelaskan, bahwa Tia digugat ke Mahkamah Partai oleh Bonnie Triana dan Rahmad Handoyo digugat oleh Didik Haryadi.

Berita Rekomendasi

Gugatan itu, kata dia, kemudian berproses di Mahkamah Partai hingga Mahkamah bersidang.

"Di dalam mahkamah itu kan ada empat tim pemeriksa, empat kelompok tim pemeriksa. Memeriksa semua perkara, baik dari Sabang sampai Merauke, khusus internal partai, di semua tingkatan, DPR RI, (DPRD) Kabupaten maupun Kota. Setelah pemeriksaan, baru dilaporkan kepada mahkamah, lalu mahkamah bersidang,” jelas Komarudin.

Dia pun menambahkan, dari laporan gugatan Bonnie dan Didik dinilai memenuhi syarat. Dan dalam pemeriksaan di mahkamah, terbukti bahwa terjadinya pergeseran suara. 

“Jadi pergeseran suara itu macam-macam, ada yang dia menggeser internal sendiri, ada yang menggeser dari luar, dari eksternal dia masukkan ke internal,” katanya.

"Intinya, karena ini suara terbanyak yang masuk, mereka menggeser-geser suara untuk memenuhi syarat supaya mereka yang jadi terbanyak,” lanjut Komarudin.


Setelah itu, Mahkamah Partai melakukan klarifikasi atas gugatan yang masuk, serta melakukan pemeriksaan hingga terbukti ada pergeseran suara yang merugikan orang lain.
 
“Nah, seperti Rahmat Handoyo maupun Ibu Tia, itu memang dalam pemeriksaan, mereka tidak bisa buktikan dan mempertahankan nilai suara mereka itu. Sementara dua pelapornya bisa membuktikan dengan C1-nya bahwa ada pergeseran suara di situ,” ujarnya.

“Atas dasar itu, maka mahkamah memutuskan untuk merekomendasikan kepada DPP untuk DPP menyampaikan keputusan kepada yang kedua yang bersangkutan itu,” tambah dia.

Legislator asal Papua ini juga menjelaskan, bahwa ada bidang komite etik dan disiplin organisasi yang turut menangani kasus ini.

Komarudin juga menyebut, jika pada 5 September 2024 lalu, melalui komite etik dan disiplin bidang kehormatan partai, yang diketuainya, telah mengundang Rahmad Handoyo dan Tia Rahmania secara virtual untuk dibacakan hasil keputusan bahwa terbukti adanya pelanggaran.

“Setelah mahkamah rekomendasikan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran dengan memindahkan suara, menyebabkan merugikan temannya dan dia berkesempatanlah. Setelah diuji, ternyata dia terbukti bersalah, maka mahkamah merekomendasikan untuk dia memilih mengundurkan diri atau diberhentikan. Sebagai kader partai, itu harus mengundurkan diri. Karena ini kan buat pelenggaran. Tapi kalau tidak mau mengundurkan diri, ya risikonya adalah dipecat. Itu keputusan organisasi, harus dipecat, kan begitu,” papar Komarudin.
 
“Nah, itulah kenapa disampaikan, saya yang baca putusan itu. Mereka semua diundang secara virtual untuk dibacakan putusan mahkamah partai,” pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas