Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perubahan Status Seorang Calon Anggota Kompolnas Disorot, Panitia Seleksi Diminta Klarifikasi

Andi mempertanyakan satu peserta yang lolos dari jalur tokoh masyarakat berinisial DSBY, sejak awal DSBY diklaim Andi, diklasifikasikan masuk Pakar.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Perubahan Status Seorang Calon Anggota Kompolnas Disorot, Panitia Seleksi Diminta Klarifikasi
HandOut/IST
ILUSTRASI Kompolnas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses seleksi calon anggota Kompolnas RI periode 2024-2028 sudah memasuki tahap akhir yakni 12 orang peserta sudah lolos dan diserahkan ke Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang nantinya akan dipilih enam orang di antaranya.

Namun, dalam prosesnya, transparansi Panitia Seleksi (Pansel) Kompolnas dipertanyakan.

Hal ini disampaikan oleh seorang peserta seleksi calon anggota Kompolnas Periode 2024-2028, Andi Syafrani.

Andi mempertanyakan satu peserta yang lolos dari jalur tokoh masyarakat berinisial DSBY.

Padahal, sejak awal DSBY diklaim Andi, diklasifikasikan masuk kategori Pakar Kepolisian (PK).

"Bahwa dalam pengumuman akhir 12 nama calon yang lolos seleksi yang diumumkan Pansel, nama DSBY yang asalnya dari jalur Pakar Kepolisian (PK) dengan kode nomor PK-63, diumumkan lolos oleh Pansel dalam kategori unsur Tokoh Masyarakat," kata Andi dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya klasifikasi dua unsur ini bersifat kategori imperatif yang diatur dalam peraturan.

Maka penetapan posisi peserta dalam salah satu unsur bersifat tetap sejak awal hingga akhir.

"Peralihan status ini sangat berdampak terhadap kuota atau hak dari para peserta lainnya yang mewakili unsur tokoh masyarakat," ucapnya.

Bahkan kata Andi, keputusan yang diambil oleh pansel tersebut berpotensi adanya cacat hukum dan atau bisa dibatalkan secara hukum.

"Untuk itu, saya meminta kepada pansel untuk memberikan klarifikasi secara terbuka terkait hal ini. Kedua, menarik surat hasil akhir ini yang disampaikan kepada presiden melalui Menkopolhukam," pintanya.

Terkait hal tersebut, anggota Pansel Kompolnas Edi Saputra Hasibuan menjelaskan, perubahan status DSB dari Pakar Kepolisian menjadi Tokoh Masyarakat telah melalui penilaian dari Pansel.

Pihaknya menilai bahwa DSB lebih cocok mewakili tokoh masyarakat ketimbang pakar kepolisian karena latarbelakangnya sebagai dosen.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas