Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Singkat Tia Rahmania Dicopot PDIP Batal Dilantik Jadi Anggota DPR, Sempat Kritik Pimpinan KPK

Tia Rahmania batal dilantik sebagai anggota Dewan pada 1 Oktober 2024 mendatang karena telah diberhentikan dari keanggotaan PDIP.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Profil Singkat Tia Rahmania Dicopot PDIP Batal Dilantik Jadi Anggota DPR, Sempat Kritik Pimpinan KPK
Istimewa
Tia Rahmania, anggota DPR terpilih 2024-2029 dari Dapil Banten I batal dilantik sebagai anggota Dewan pada 1 Oktober 2024, usai diberhentikan dari keanggotaan PDIP. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Tia Rahmania, anggota DPR terpilih 2024-2029, batal dilantik sebagai anggota Dewan pada 1 Oktober 2024 mendatang karena telah diberhentikan dari keanggotaan PDIP.

Melalui surat Keputusan KPU nomor 1368 tahun 2024 yang diteken Ketua KPU RI Mochamad Afifudin pada 23 September 2024, Tia digantikan Bonnie Triyana sebagai peraih suara terbesar kedua  di daerah pemilihan atau Dapil Banten I.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pengganti caleg terpilih bisa karena berbagai alasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. 

Idham mengatakan tidak ada aturan yang membatasi waktu penggantian caleg terpilih. 

“Tapi, tentunya ada faktor administrasi penerbitan keputusan tentang pelantikan Anggota DPR dan DPD yang membutuhkan waktu beberapa hari sebelum pelantikan dilaksanakan,” kata Idham saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2024). 

Sempat Kritik Pimpinan KPK

Tia Rahmania pekan ini menjadi sorotan setelah mengkritik Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

Kritikan tersebut disampaikan Tia Rahmania saat Ghufron menyampaikan materi tentang penguatan antikorupsi dalam Forum Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR Periode 2024-2029, yang disiarkan melalui YouTube Lemhanas pada Minggu (22/9/2024).

Berita Rekomendasi

Di awal presentasinya, Ghufron membahas isu korupsi dan dampaknya terhadap tujuan negara, serta menyoroti masih adanya praktik penerimaan hadiah di kalangan penyelenggara negara.

“Menganggap tanda terima kasih itu dianggap budaya timur. Ini yang penting, sekali lagi, budaya berterima kasih itu kalau antar tetangga. Tapi kalau antar rakyat kepada pemerintah yang melayaninya, pemerintahnya baik dan diberikan hadiah, itu tetap tidak boleh karena kita sudah digaji untuk melayani rakyat,” kata Ghufron.

Namun pernyataan Ghufron segera diinterupsi oleh Tia Rahmania.

Profil Singkat Tia Rahmania

Tia Rahmania adalah seorang psikolog.

Dia lahir 30 Maret 1979.

Wanita berusia 45 tahun ini merupakan dosen Fakultas Falsafah dan Pradaban Universitas Paramadina Jakarta.

Dikutip dari laman, pddikti.kemdikbud.go.id di kampus tersebut Tia tercatat sebagai dosen tetap dengan program studi (prodi) Psikologi.

Dia juga menjabat Ketua Asosiasi Psikologi Sekolah Indonesia (APSI) Banten dan Ketua DPD Banteng Muda Indonesia (BMI) Banten.

Selain di Universitas Paramadina, Tia juga tercatat pernah mengajar di Universitas Esa Unggul.

Perjalanan politiknya di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bermula pada tahun 2019.

Saat itu, Tia Rahmania maju sebagai calon anggota legislatif DPR RI dapi Banten 1, Pandeglang-Lebak.

Pada saat itu, Tia memperoleh suara mencapai 30 ribu lebih namun tidak terpilih.

Di Pemilu 2024, Tia adalah caleg DPR nomor urut 2 dari Dapil 1 Banten Pandeglang-Lebak yang meraih 37.359 suara.

Dia akan digantikan Bonnie Triyatna yang berada di urutan kedua dengan raihan 36.516 suara.

Sumber: Tribunnews.com/Tribun Banten

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas