Seleksi Terbuka Calon Kepala BKN 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Tahapan Seleksinya
Pendaftaran Seleksi Terbuka Calon Kepala BKN 2024 dibuka mulai 24 September sampai 8 Oktober 2024, cek syarat dan tahapan seleksinya.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) - Pendaftaran Seleksi Terbuka Calon Kepala BKN 2024 dibuka mulai 24 September sampai 8 Oktober 2024, cek syarat dan cara daftarnya.
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Seleksi Terbuka Calon Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2024 dibuka mulai 24 September sampai 8 Oktober 2024.
Seleksi Terbuka Calon Kepala BKN 2024 diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1, tetapi diutamakan pascasarjana.
Pelamar wajib memiliki pangkat sekurang-kurangnya Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d.
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://asnkarier.bkn.go.id/.
Simak persyaratan dan jadwal serta tahapan Seleksi Terbuka Calon Kepala BKN 2024 di bawah ini.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia berstatus PNS;
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV, diutamakan Pascasarjana;
- Memiliki pangkat sekurang-kurangnya Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d;
- Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
- Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 tahun;
- Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama paling singkat 2 tahun;
- Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
- Usia paling tinggi 58 tahun per 31 Desember 2024;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang mendapat delegasi dan bagi Perguruan Tinggi rekomendasi diberikan oleh Rektor;
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama 2 tahun terakhir dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana;
- Berkomintmen untuk menandatangi Pakta Integritas;
- Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik;
- Telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I atau yang setara, kecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama;
- Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023;
- Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2023;
- Mengajukan lamaran dengan surat bermeterai 10.000 yang ditandatangani oleh pelamar dan ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Calon Kepala BKN.
Persyaratan Khusus
- Memiliki pengetahuan luas dan mendalam tentang manajemen sumber daya manusia;
- Memiliki kemampuan komunikasi dalam Bahasa Inggris;
- Memiliki jejering komunikasi luas yang dapat menunjang pelaksanaan tugas jabatannya.
Jadwal dan Tahapan Seleksi
- Persiapan Pengumuman (Permohonan Surat Rekomendasi ke BKN): 20 - 23 September 2024
- Pengumuman seleksi: 24 September 2024
- Pendaftaran seleksi dan unggah dokumen persyaratan: 24 September - 8 Oktober 2024
- Seleksi administrasi: 9 - 12 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14 Oktober 2024
- Seleksi assessment center: 15 - 16 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi assessment center: 20 Oktober 2024
- Penulisan Policy Brief secara luring: 22 Oktober 2024
- Presentasi Policy Brief dan wawancara dalam Bahasa Inggris: 25 - 26 Oktober 2024
- Integrasi Hasil Penilaian oleh Panitia Seleksi: 27 - 28 Oktober 2024
- Penyusunan laporan hasil seleksi ke Menteri PAN-RB dan Permintaan Rekomendasi ke BKN: 29 Oktober - 2 November 2024
- Pengumuman hasil akhir seleksi: 4 November 2024
Informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Terbuka Calon Kepala BKN 2024, klik di sini.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.