Terungkap, Masyarakat Bangka Belitung Menambang Bijih Timah di Wilayah IUP PT Timah Tanpa Izin
Masyarakat Bangka Belitung ternyata menambang bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tanpa izin.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) PT Agung Dinamika, Handika mengatakan masyarakat Bangka Belitung menambang bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tanpa izin.
Hal itu disampaikan Handika saat menjadi saksi dalam kasus korupsi tata niaga komoditas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).
Baca juga: Terungkap di Sidang Helena Lim, PT Timah Bayar Sewa Smelter Lebih Mahal ke Perusahaan Harvey Moeis
Ia bersaksi untuk terdakwa Kepala dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Plt Kepala Dinas ESDM Babel Rusbani.
Awalnya jaksa di persidangan menanyakan hasil penambang PT Agung Dinamika di Bangka Belitung, apakah dari hasil sendiri atau ada dari pihak yang lain.
"Selain yang saksi lakukan penambangan apakah ada dari yang lain. Artinya yang disetorkan kepada saksi," tanya jaksa di persidangan.
Handika menerangkan ada dari hasil pertambangan masyarakat. Hal itu kata dia karena masyarakat tidak punya badan usaha untuk mengajukan izin ke PT Timah.
"Jadi selain menambang sendiri ada masyarakat yang menitip melalui PT Agung Dinamika," kata jaksa.
Jaksa lalu menanyakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan PT Timah untuk Agung Dinamika atau masyarakat.
Artinya masyarakat titip hasil penambangan bijih timah ke PT Agung.
Baca juga: Sidang Korupsi PT Timah, Evaluasi RKAB Smelter Disebut Tak Pernah Ditindaklanjuti Kadis ESDM Babel
"PT Agung, ya seperti itu pak kita hanya mewadahi," jawab saksi.
Kira-kira banyakan mana hasil penambangan sendiri dan yang dititipkan masyarakat, apa setengah-setengah, tanya jaksa kembali.
"Mungkin seperti itu pak saya juga kurang ingat," jawab Handika.
"Sepengetahuan saksi masyarakat memiliki izin nggak atau legalitas terkait dengan usahanya," tanya jaksa.
"Tidak ada izin," jawab saksi Handika.
Diketahui dalam perkara ini Suranto bersama dua Terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (subsidair).
Para terdakwa eks Kadis ESDM Babel dalam perkara ini disebut-sebut lalai dalam pembinaan dan pengawasan terhadap para pemegang Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Akibatnya, perusahaan-perusahaan pemilik IUJP bebas membeli bijih timah hasil penambangan ilegal dan bahkan melakukan penambangan sendiri di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
"Sehingga perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT Timah Tbk tersebut bebas membeli hasil penambangan bijih timah ilegal dan melakukan penambangan sendiri di wilayah IUP PT Timah Tbk. Padahal seharusnya pemilik IUJP hanya dapat melakukan usaha jasa penambangan kepada PT Timah Tbk," kata jaksa penuntut umum, dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).